KMUK Unjuk Rasa Ke PN BATURAJA

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalima.com– Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Untuk Keadilan (KMUK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Baturaja Jumat (21/7).

Massa yang tergabung dalam KMUK menuntut, agar ditegakkan supremasi hukum di Ogan Komering Ulu selain itu massa juga mendesak Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Singgih Wahono SH untuk mundur dari jabatannya.

Koordinator Aksi Josi Robet, mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait adanya pembebasan bandar narkoba dan tersangka penipuan yang ditangani pihak Pengadilan Negeri Baturaja beberapa waktu lalu. Selain itu pihaknya juga mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil dan memeriksa Ketua PN Baturaja Singgih Wahono SH karena diduga telah melanggar kode etik hakim.

“Kami menduga adanya jual beli perkara hukum terhadap perkara yang ditangani pihak Pengadilan Negeri Baturaja,” ucapnya.

Sementara dalam aksi unjuk rasa berbagai spanduk di bentangkan diantaranya bertuliskan Mahkamah Agung Copot Segera Hakim Semprul Singgih Wahono SH Dari Hakim Ketua PN Baturaja,

Menyikapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Singgih Wahono SH menyambut baik dan mengapresiasi massa yang melakukan aksi unjuk rasa di kantornya.

Dia mengatakan, jika harus di tuntut mundur dari jabatan selaku Ketua PN Baturaja dirinya siap karena menurut dia, jabatan merupakan amanah, namun hal itu ada proses dan mekanisme tidak instan dan tiba-tiba mundur dan di copot tanpa alasan yang jelas.

Dihadapan pengunjuk rasa, kata dia, semua putusan kalau terbukti pasti akan dihukum, tapi kalau tidak terbukti akan dibebaskan. Dan kami bekerja dengan menegakkan hukum atas dasar prinsip peradilan yang diatur dalam KUHAP.

“Saya siap diperiksa apabila dalam melaksanakan tugas di Kabupaten OKU terdapat tindakan yang tidak terpuji, kurang memuaskan” pungkas Singgih. (Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *