Kolaborasi Kejagung – KPPU Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp43,9 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengesekusi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha bandel atau tidak patuh dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

Total nilai tersebut berasal dari 11 putusan periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha, dan diproses melalui kerja sama kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha. Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU – Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Acara ini dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando beserta Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat struktural KPPU dan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengatakan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum. “Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan
Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN atas kinerja dan kolaborasinya dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini antara lain mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.

Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia menyatakan bahwa sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara. (Gan)

Teks Foto: Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung Ikhwan Nul Hakim di acara di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (27/4/2026).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait