Komisi A Apresiasi Inspektorat Perluas Kewenangan Hingga Kabupaten Kota

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim Muzammil Safi’i menjelaskan bahwa dalam kunjungan ke beberapa daerah membahas tentang perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.  Ini untuk yang kedua kalinya.


“Ada 2 materi pokok yang ada di usulan atau konsep peraturan daerah itu, yaitu tentang perubahan organisasi struktur organisasi di inspektorat, yang kedua perubahan struktur organisasi di rumah sakit,” terang politisi asal Nasdem ini.


Muzammil menuturkan kedua konsep ini yang sekarang sedang dibahas oleh komisi A DPRD Provinsi Jatim. Yang menarik di program itu, kita mengacu pada peraturan peraturan pemerintah nomor 18, dan nomor 72 tahun 2019 itu terkait dengan perangkat daerah.


“Di situ disebutkan bahwa sekarang ini inspektorat ini jangkauannya lebih luas. Kalau dulu hanya di internal pemerintah provinsi saja, tapi sekarang bisa memberikan dan melakukan pengawasan, pemeriksaan ke kota dan kabupaten. Ini yang menjadi catatan penting itu. Karena disitu ada satu pasal juga visi yang bisa menjangkau ketika ada penyimpangan-penyimpangan,” sambungnya.


“Misalnya ada salah satu  penyimpangan dalam bentuk korupsi, inspektorat ini bisa langsung action tanpa menunggu izin dari atau perintah dari Gubernur, ini bedanya antara peraturan daerah yang dulu dengan yang sekarang, atau yang lalu dengan PP yang sekarang. Disitu letak programnya, sehingga lebih leluasa,” lanjutnya. 


Muzammil menyebutkan meskipun Inspektorat memiliki kewenangan yang luas hingga kabupaten kota,  tapi tetap saja dia tidak bisa melakukan  penyidikan sendiri. Karena memang dia tidak punya kewenangan, tapi melakukan pemeriksaan ketika ditemukan penyimpangannya itu, maka dia bisa melimpahkan ke kepolisian ataupun kepada Kejaksaan.
“Karena undang-undang tentang korupsi itu yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan penyidikan dan seterusnya itu ada dua instansi, yang pertama KPK, yang  ke-2 kepolisian. Ketika ditemukan penyimpangan itu maka inspektorat yang bisa melimpahkan di kedua institusi itu,” tukas Muzammil. 


“Yang menindak lanjuti dan melakukan eksekusi itu ketika misalnya terjadi kerugian negara, terjadi penyimpangan, itu yang jadi prinsip di program yang sekarang ini inspektorat yang menyusun. Inspektorat melakukan pengawasan, itu secara teknis aja, tapi yang paling penting itu ada kewenangan untuk melakukan action setelah dia temukan penyimpangan. Itu yang khusus inspektorat,” tegasnya. 


“Untuk rumah sakit, kalau sekarang sudah bisa berdiri sendiri. Rumah Sakit Itu karena tipenya itu masih berada dibawah Dinas Kesehatan, ini justru dirasakan yang terlalu berat, sehingga sekarang ini diberikan kewenangan kepada rumah sakit untuk melakukan  manajemen, mengatur dirinya sendiri, baik dari manajemen maupun dari sisi keuangannya. Rumah sakit tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Kesehatan pemprov Jatim atau Dinas Kesehatan kabupaten kota,” pungkasnya. (yul) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait