Komisi I, “Pelantikan Perangkat Desa Ngulanwetan, Tak Prosedural,”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi prosedur, pelantikan perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek yakni sekretaris desa dan kepala dusun beberapa waktu lalu dievaluasi. Bahkan, sesuai hasil keputusan rapat kerja antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Pogalan, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah pada Senin (22/2/2021) pengangkatan ke dua perangkat desa dimaksud dibatalkan.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Taher Hamid saat dikonfirmasi beritalima.com yang menyebut jika dari hasil kesimpulan rapat dan kajian bersama pihak-pihak terkait sebagai pemangku kebijakan, ” Untuk penetapan dan pelantikan dua perangkat desa di Ngulanwetan tak sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Menurut Husni Taher Hamid, usai semua dipaparkan baik kronologis ataupun dasar hukumnya maka Komisi I menilai memang ada yang salah. Proses pelantikan dianggap tidak memenuhi unsur serta prosedurnya di karenakan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan tidak berdasarkan pada laporan panitia rekrutmen. Kades pun, juga tidak menyertakan perihal laporan hasil pelaksanaan seleksi perangkat desa maupun rekomendasi secara tertulis dari Camat Pogalan.

“Setelah mendengar kronologisnya, sementara kita mengatakan itu (pelantikan perangkat desa) tidak memenuhi prosedur dari perundang-undangan yaitu Permendagri 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015,” ujar Husni.

Berkenaan dengan hal tersebut, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, untuk pelantikan perangkat Desa Ngulanwetan berpotensi untuk dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan oleh kepala desa sendiri, setelah yang bersangkutan memperoleh pendapat ataupun masukan bahwa apa yang telah dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur.

“Salah satu dasar pertimbangannya, surat rekomendasi dari camat berupa persetujuan itu tidak ada. Dan bila dia (kades) tidak membatalkan, maka atasan langsung kepala desa (dalam hal ini) bupati (bisa membatalkan),” tandas politisi Partai Hanura ini.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto menambahkan, setelah adanya kesepakatan tersebut pihaknya akan segera membuat surat yang memerintahkan pejabat pembuat keputusan dalam hal ini Kades Ngulanwetan untuk membatalkan keputusannya.

“Hari ini kami sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat desa di Ngulan Wetan. Kami akan melaksanakan rencana pembatalan,” tegas Edy.

Kesepakatan pembatalan tersebut, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh adanya tindakan Kades Ngulanwetan yang telah melakukan pelantikan terhadap dua perangkat desa tanpa mengindahkan aturan.

“Sedangkan, untuk langkah berikutnya setelah ada pembatalan nanti pihak DPMD belum bisa menjelaskan secara detail. Apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau ada mekanisme lainnya,” sambungnya.

Edy pun menjelaskan, bahwa yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah, “Pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan,” pungkas mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek itu. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait