Komisi IV Memastikan, Tugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Ada Pada Tiga Pilar Desa

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Dengan semakin banyaknya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia, maka urusan pemakamannya menjadi salah satu masalah baru. Bahkan disejumlah daerah, pemakaman jenazah ini (pasien meninggal karena virus corona) sempat mengalami kendala. Menyikapi dinamika tersebut, Komisi IV DPRD Trenggalek yang memang membidangi pendidikan dan kesehatan masyarakat segera mengambil langkah dengan memanggil stakeholder terkait yakni Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) serta perwakilan RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Dalam rapat kerja bersama yang sekaligus untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan Covid-19 tersebut, Ketua Komisi IV Mugianto sempat membahas beberapa hal termasuk mengenai persoalan pemakaman jenazah pasien korban virus Sars Cov-2 dimaksud.

“Permasalahan-permasalahan dilapangan juga menjadi fokus kami. Salah satunya mengenai pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal,” ungkap Mugianto, Jum’at (19/2/2021).

Dirinya menyebut, sebenarnya tugas pemakaman itu ada pada tiga pilar di Desa. Jadi, ketika jajaran terkait yang ada di desa sudah bisa menanganinya berarti sudah bukan menjadi suatu masalah. Selain pemakaman, progres pelaksanaan kegiatan dari penanganan transmisi pandemi pun harus di evaluasi. Agar, tidak menimbulkan dampak ditengah masyarakat.

“Untuk itulah, para pihak kami klarifikasi. Diantaranya, Pak Direktur RSUD, Kepala DinkesPPKB serta dari Puskesmas. Maksudnya, agar tidak ada suara sumbang dilapangan ,” imbuhnya.

Evaluasi penanganan Covid-19 ini, lanjut Gus Obeng panggilan akrabnya, secara substansial juga sebagai sarana klarifikasi dengan adanya isu-isu tak sedap ditengah masyarakat. Diantaranya, mengenai bagaimana sistem dan strategi pemulasaraan maupun pemakaman jenazah pasien Covid-19. Pasalnya, alokasi anggarannya sudah disediakan dengan jumlah yang cukup besar.

“Tinggal bagaimana teknis pengelolaannya saja pada masing-masing pengampu kepentingan. Harapan kami, semua dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang ada jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” tegas salah satu Politisi Partai Demokrat ini.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD dr. Soedomo Trenggalek, dr. Sunarto menjelaskan jika pihaknya atau petugas (baik tenaga medis ataupun kesehatan di RSUD dr. Soedomo) dalam penanganan jenazah pasien Covid-19 sebenarnya hanya sebatas pada pengantaran saja.

” Maksudnya mulai dari pemulasaran jenazah hingga pengantaran, namun setelah itu tanggungjawab tiga pilar yang ada di Kecamatan atau Desa,” jelas dr. Sunarto.

Menurut dia, semua telah sesuai dengan standar operasional, bahkan hal itu juga merupakan hasil kesepakatan pihak-pihak sebagai leading sector penanganan wabah virus corona. Baik itu, “Dari Gugus Tugas hingga Satgas Covid-19. Jadi RSUD tidak bisa intervensi, karena batasan RSUD hanya pada pengantaran jenazah,” timpal Direktur RSUD dr. Soedomo itu.

Akan tetapi, tandasnya, misalkan nanti ada kendala disarankan untuk kiranya mengkonfirmasi kepada petugas yang membidangi. Biar jelas dan tidak menimbulkan prasangka kepada petugas.

“Untuk konfirmasi mengenai hal-hal yang belum jelas saat ada kendala, alangkah lebih bijak langsung saja kepada yang membidangi. Dari situ penjelasannya akan lebih rinci,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait