Jakarta, beritalima.com|- Jelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, sebuah manuver politik memantik resonansi yang jauh melampaui sekadar dinamika kabinet. Penunjukan Moh. Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam kabinet Merah Putih bukan hanya keputusan administratif, melainkan sinyal mengandung muatan simbolik dan paradoksal. Ia memaksa publik mengajukan satu pertanyaan mendasar: di mana garis demarkasi antara idealisme perjuangan dan gravitasi kekuasaan?
Memori kolektif publik belum terhapus dari fragmen Oktober 2020 ketika Moh. Jumhur Hidayat berdiri di garis depan oposisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Narasi yang ia bangun saat itu tegas dan konfrontatif: UU tersebut bukan sekadar regulasi ekonomi, melainkan ancaman multidimensi terhadap kesejahteraan buruh dan integritas lingkungan. Konsekuensinya nyata. Pada 11 November 2021, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penyebaran informasi yang dinilai memicu keonaran. Dalam konstruksi naratif gerakan, ia menjelma menjadi simbol resistensi, figur yang membayar mahal harga dari sebuah keyakinan.
Puncak kontradiksi itu terekam dalam sumpahnya pada aksi 10 Agustus 2022. Di bawah panji Aliansi Aksi Sejuta Buruh, ia mengunci komitmen dalam sebuah pernyataan yang bersifat absolut bahwa tidak akan ada langkah menuju kekuasaan sebelum UU Cipta Kerja dicabut. Sumpah tersebut bukan sekadar retorika, melainkan kontrak moral dengan basis massa yang mempercayainya.
Langkah yang dulu “diharamkan” kini tidak hanya terjadi, tetapi bertransformasi menjadi posisi struktural dalam lingkar inti kekuasaan.
Fakta objektifnya sederhana: Undang-Undang Cipta Kerja belum dicabut. Artinya, terjadi disonansi antara narasi masa lalu dan posisi masa kini. Di titik ini, publik tidak sekadar menyaksikan perubahan sikap, tetapi juga pergeseran legitimasi.
Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat memasuki arena dengan beban moral yang tidak ringan bahkan cenderung eksponensial. Ia kini berada dalam posisi yang secara inheren bertabrakan dengan kritik-kritik yang dulu ia artikulasikan sendiri.
UU Cipta Kerja selama ini dipersepsikan sebagai instrumen deregulasi yang berpotensi mengompromikan standar lingkungan demi akselerasi investasi. Maka pertanyaan strategisnya bukan lagi retoris, melainkan operasional: apakah ia akan mempertahankan garis kerasnya sebagai korektor kebijakan, atau bertransformasi menjadi operator sistem yang ia kritik?
Fenomena ini bukan anomali tunggal, melainkan pola berulang dalam lanskap politik Indonesia ketika oposisi mengalami kooptasi oleh sistem yang sebelumnya dilawannya. Istilah sinis “dari oposisi menjadi ‘oh posisi’” bukan sekadar satire, tetapi refleksi dari siklus integrasi kekuasaan yang sering kali melucuti daya kritis aktor-aktornya.
Di sinilah titik krusial bagi apa yang disebut sebagai “rakyat pinggiran”. Setiap kali figur representatif mereka bertransisi ke dalam orbit kekuasaan tanpa menjaga konsistensi naratif, terjadi erosi kepercayaan yang bersifat struktural.
Ini bukan sekadar kehilangan satu tokoh, tetapi degradasi terhadap ekosistem perjuangan itu sendiri. Kepercayaan adalah kapital politik paling fundamental dan sekali terdegradasi, biaya pemulihannya tidak pernah murah.
Karena itu, konsolidasi bukan lagi pilihan, melainkan imperatif strategis. Rakyat pinggiran tidak bisa terus bergantung pada figur, karena sejarah berulang kali menunjukkan figur rentan terhadap kooptasi.
Yang dibutuhkan adalah transformasi dari gerakan berbasis tokoh menjadi gerakan berbasis sistem dengan disiplin organisasi, kesadaran kolektif, dan agenda yang tidak mudah dinegosiasikan oleh kepentingan jangka pendek.
Kedaulatan, dalam konteks ini, bukan konsep normatif yang abstrak. Ia adalah variabel yang harus direbut, dijaga, dan direproduksi secara terus-menerus oleh rakyat itu sendiri.
Dan dalam lanskap kekuasaan yang cair seperti hari ini, satu hal menjadi semakin jelas: yang tidak terkonsolidasi, pada akhirnya akan terfragmentasi dan yang terfragmentasi, cepat atau lambat, akan dinegosiasikan.
Oleh: Zulkifli S Ekomei, pengamat konstitusi






