Konsumen menang dan lakukan Banding melawan TIKI

  • Whatsapp

Jakarta, Kasus sengketa konsumen yang bergulir di peradilan Khusus Badan Peyelesaian Konsumen kota Bekasi akhirnya terjawab, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim majelis yaitu hakim Ketua ferry Lumban Goal dan Guruh Sotyoko, Chandra Sefti Maulidar sebagai anggota.

Dalam Putusannya 1. Menerima sebahagian Tuntutan Konsumen, 2. Pelaku Usaha TIKI Dinyatakan Bersalah melayani Konsumen,
3. Memberi sanksi administrasi Rp 200 jt,
4. Menjatuhkan Sanksi Denda Pidana Rp 150 jt.

Anehnya meski Konsumen Menang namun Konsumen menyatakan akan melakukan upaya banding Konsumen Banding, melawan TIKI .

Kasus sengketa konsumen yang bergulir di peradilan Khusus Badan Peyelesaian Konsumen kota Bekasi akhirnya terjawab, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim majlis yaitu hakim Ketua ferry Lumban Goal dan Guruh Sotyoko, Chandra Sefti Maulidar sebagai anggota.
Dalam Putusannya 1. Menerima sebahagian Tuntutan Konsumen, 2. Pelaku Usaha TIKI Dinyatakan Bersalah melayani Konsumen,
3. Memberi sanksi administrasi Rp 200 jt,
4. Menjatuhkan Sanksi Denda Pidana Rp 150 jt

Anehnya meski Konsumen Menang namun Konsumen menyatakan akan melakukan upaya banding dipengadilan, alasannya sanksi yang diberikan belum maksimal seharusnya TIKI disanksi untuk dicabut Izin usahanya sesuai pasal 61,62,63 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut penggugat ARA menegaskan bahwa dirinya melaporkan perkara ini atas nama pribadi dan untuk kepentingan orang banyak saat menggugat perkara ini. ” Sebab perusahaan TIKI ini kurang lebih 27 tahun berdiri menjalankan bisnisnya dan sudah tersebar di indonesia tentunya sudah sangat profesional, kok manajemen perusahaannya lengah terhadap pelayanan masyarakat yang jelas merugikan konsumen.

“Modal saya melakukan banding adalah berdasarkan putusan peradilan khusus, bahwa TIKI sudah dinyatakan bersalah, inilah yang akan saya pelajari lebih dalam dan mempersiapkan bukti-bukti baru untuk diuji dipengadilan.
Saya sangat optimis, bukti-bukti baru yang saya miliki akan lebih menambah sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha,” ujar ARA menyatakan ke awak media di jakarta jumat (10/7/2020)

Awal mula kasus ini, pelapor Berinisal ARA merasa mengalami kerugian atas tindakan karyawan TIKI digerai Sudiang Makassar, yang intinya 4 Hal, pertama : Adanya perubahan Berat Timbangan dari 5 KG Berubah Menjadi 4 Kg, Kedua : Adanya Perubahan Jenis Layanan dari ONS berubah menjadi REG, Ketiga : adanya Perubahan Harga dari Rp 225.000 menjadi Rp 112.000, Keempat : Manajemen pelayanan komplain yang tidak profesional.

Sidang Pembacaan Putusan BPSK Kota Bekasi tanggal 9 Juli 2020, Pukul 15.30 di kompleks Pemkot Bekasi. Hadir dalam persidangan
1.Tergugat dihadiri Kuasa Hukum TIKI Dimas Baskara.
2.Penggugat dihadiri langsung konsumen ARA, alasannya sanksi yang diberikan belum maksimal seharusnya TIKI disanksi untuk dicabut Izin usahanya sesuai pasal 61,62,63 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selanjutnya materi banding akan segera saya kirim ke pengadilan tinggi, agar dalam kasus bisa memberikan pelajaran untuk para konsumen agar tidak lengah terhadap kecurangan kosporasi yang dilakukan TIKI, ” pungkas ARA

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait