Konsumsi Narkoba, Sejoli Ini Dihukum 4 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Usai pesta sabu terdakwa bukan pasangan suami istri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka adalah adalah Harianto (43) dan Rebecca Patricia (29).

Dalam amar putusan mejelis hakim yang diketuai Johanis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama kepada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun,” kata hakim Johanis di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2/2021).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 ribu. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan,”tegas hakim Johanis.

Atas putusan itu, kedua terdakwa belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Pak hakim,” kata kedua terdakwa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hassanudin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak selama 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dijelaskan perbuatan Terdakwa dilakukan pada Rabu, 16 September 2020, sekira pukul 14.00 WIB bertempat didalam kamar kos Jalan Medokan Ayu 2 No. 1-3 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pada saat itu terdakwa habis menggunakan sabu. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terhadap para terdakwa ditemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,07 gram beserta pipet kacanya.

Kesemua barang bukti tersebut diatas berada diatas meja didalam kamar kos Jalan Medokan Ayu 2 No. 1-3 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh terdakwa Harianto dengan cara membeli dari Sipul (DPO) seharga Rp 300.000 menggunakan uang milik terdakwa Harianto, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Pertigaan Tangkil Bangkalan Madura.

Bahwa sabu tersebut telah dikonsumsi oleh para terdakwa bersama-sama dengan Lita (DPO) pada hari Rabu 16 September 2020 sekira pukul 12.30 wib bertempat di kamar kos saudari Lita (DPO) di Jalan Medokan Ayu 2 No. 1-3 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut, Surabaya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait