Konsumsi Sabu, Eks Artis Dangdut Academy Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com- Anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti dua klip plastik kecil yang berisi sabu seberat 2,06 gram dan alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai sebesar satu juta lima ratus lima puluh ribu (Rp 1.550.000).

Ketiga pelaku tersebut adalah Jazuli ditangkap di Ds. Bringin Kec. Labang, Saifullah ditangkap di Kraton, dan Zulfikar Novan ditangkap dikamar kosnya di Jl. Jokotole Gg.3 Kraton Bangkalan.

Dalam penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, salah satu yang ditangkap adalah penyanyi dangdut yang pernah menjadi peserta di Dangdut Academy (DA) Indosiar.

“Kalo artis DA atas nama saudara ZU ini mengaku sudah menggunakan sejak tahun 2012 untuk membantu fisiknya dan membantu konsentrasinya, dan pengakuannya digunakan untuk kegiatan ibadahnya,”Ujar Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M.Ridha, Kamis (08/02/2018) saat press release di Mapolres Bangkalan.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa seluruh agama telah melarang dalam bentuk apapun penggunaan dari psikotropika dan narkotika.

“Mungkin karena sudah diluar garis lurusnya dia menganggap itu sebagai biasa, positif dan bisa dikaitkan dengan ibadah,”Ujar Anis.

“Jadi saya tegaskan disini bahwa seluruh agama juga melarang dari bentuk apapun turunan dari psikotropika dan narkotika,”Tegasnya.

Sementara, Zulfikar Novan (pengguna narkoba) mengaku bahwa, dirinya menggunakan barang tersebut untuk menambah kekuatan fisiknya saat mengalami drop dan digunakan saat manggung lebih dari tiga kali, serta digunakan untuk kegiatan beribadah (berdzikir).

“Saya pesan kepada semua teman-teman yang sudah terlanjur menggunakan untuk secepatnya berhenti,”Pungkasnya.

Dalam hal ini, pengguna dan pengecer narkoba tersebut dikenakan pasal 112 dan pasal 114 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *