SURABAYA, beritalima.com — Sidang perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom, di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap fakta yang saling bertentangan dan memunculkan polemik baru.
Komisaris PT Eka Nusa Bahari (ENB) Indah Hariani dan pemilik perusahaan Shaul Hammed mengaku dua kapal perusahaan dijual ke perusahaan milik Wildan sendiri tanpa pembayaran jelas.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (16/4/2026), dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Indah Hariani mengungkapkan, terdakwa Wildan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT ENB menjual dua kapal milik perusahaan pada 12 Oktober 2020 melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 9 dan 10 senilai total Rp5 miliar. Namun hingga kini, uang hasil penjualan tersebut belum pernah masuk ke rekening perusahaan.
“Sampai sekarang belum dibayarkan ke perusahaan. Bagian keuangan sudah beberapa kali menanyakan kepada Wildan,” kata Indah di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dua kapal tersebut dijual kepada PT Nusa Maritim Logististik (NML), perusahaan jasa angkut yang disebut sebagai milik Wildan sendiri. Padahal, dari total tujuh armada kapal milik PT ENB, dua kapal tersebut merupakan aset penting perusahaan.
“Pak Wildan dikeluarkan karena menjual dua kapal, dan penjualan itu belum ada pembayaran,” tegas Indah.
Namun dalam persidangan, Indah juga mengakui dirinya hadir langsung di kantor Notaris Setiawan Sabarudin bersama Wildan dan ikut menandatangani akta jual beli tersebut. Bahkan saat akta dibacakan, ia mengaku tidak mengajukan keberatan.
“Saya hadir dan ikut tanda tangan. Saat dibacakan tidak ada keberatan,” ujar Indah.
Indah juga mengaku tidak mengetahui adanya invoice pembayaran Rp3 miliar dan Rp2 miliar yang dibuat terdakwa Wildan pada 2023, maupun soal utang PT ENB sebesar Rp5 miliar kepada Bank Viktoria.
Sementara itu, pemilik PT ENB Shaul Hammed memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan dua kapal tersebut sebenarnya hanya dipinjamkan kepada Wildan untuk kepentingan pengurusan izin operasional perusahaan PT NML, bukan dijual.
“Kapal itu saya pinjamkan, bukan untuk dijual. Untuk syarat SIUPAL,” tegas Hammed.
Hammed mengaku tidak hadir saat penandatanganan akta karena berada di Singapura saat pandemi Covid-19. Ia juga membantah adanya pembayaran dari PT NML kepada PT ENB sebagaimana tercantum dalam akta.
“Sampai sekarang tidak pernah ada uang Rp2 miliar dan Rp3 miliar masuk ke rekening PT ENB,” katanya.
Ia juga menyebut kerugian yang dialami PT ENB mencapai Rp21 miliar, bukan dari penjualan kapal, melainkan kehilangan pendapatan operasional akibat pengalihan dua kapal tersebut.
“Operasional sewa kapal tidak masuk ke ENB akibat peralihan itu,” ujar Hammed.
Dalam sidang juga terungkap, PT ENB memiliki utang di Bank Viktoria yang tersisa Rp5 miliar. Hammed mengaku utang tersebut akhirnya dibayar oleh PT ENB setelah rekening PT NML disebut sempat diblokir.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Wildan menilai keterangan para saksi justru menguntungkan kliennya. Advokat Dendy Rukmantika menilai tidak ada unsur penggelapan atau pemalsuan karena komisaris perusahaan ikut hadir dan menandatangani akta jual beli.
“Bagaimana disebut penggelapan kalau komisarisnya ikut hadir dan tanda tangan. Ini justru membantah tuduhan,” kata Dendy.
Ia juga menilai tuduhan kerugian perusahaan tidak memiliki bukti kuat dan hanya berdasarkan testimoni.
Sementara terdakwa Mochamad Wildan membantah seluruh tuduhan dan mengaku dirinya justru menyelamatkan perusahaan dari kondisi hampir bangkrut.
“Sewaktu saya masuk, ENB sudah carut-marut dan hampir bangkrut. Hutang Rp25 miliar saya lunasi dalam dua tahun. Saya merasa dikriminalisasi,” tegas Wildan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Majelis hakim menilai sejumlah keterangan saksi masih perlu didalami karena terdapat perbedaan signifikan terkait status penjualan kapal dan aliran dana transaksi. (Han)








