SURABAYA, beritalima.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, M.T., sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan di sektor energi dan pertambangan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, pada Jumat (17/4/2026). Ia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan praktik pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
“Bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan sudah kami kantongi. Para pemohon yang merasa dirugikan juga telah melapor,” ujar Wagiyo.
Menurutnya, penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha di sektor pertambangan. Untuk memperkuat penelusuran tersebut, Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi keuangan mencurigakan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur. Puluhan penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita berbagai dokumen terkait proses perizinan sektor energi, termasuk pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengelolaan air tanah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan praktik perizinan bermasalah yang dilaporkan masyarakat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk memperdalam perkara.
Wagiyo menilai, persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan sistem perizinan yang berlapis dan dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan, khususnya di sektor pertambangan.
“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta berkaitan langsung dengan sektor strategis energi dan pertambangan yang bernilai ekonomi besar. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara tersebut. (Han)








