Kontraktor Ibni Ghopur Jadi Justice Collaborator, Pengacara Minta Agar Kliennya Konsisten

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kontraktor Ibnu Ghopur mendapatkan status justice collaborator (JC) dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa kasus suap pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah korupsi itu dianggap majelis akan membantu proses penyidikan perkara tersebut.

“Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan surat permohonannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim anggota Lufsiana saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum’at (29/5/2020).

“Bahwa terdakwa telah berterus terang dan akan mengungkap pelaku lain, majelis menyetujui permohonan terdakwa Ibnu Ghopur sebagai justice collaborator,” lanjutnya.

Menyikapi putusan tersebut, pengacara Ibnu Ghopur, Hans Hehakaya, mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut dan berharap agar klienya konsisten dengan keputusannya menjadi JC dengan membongkar siapa nama-nama penerima suap di pemkab Sidoarjo.

“Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini. Diantaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan,” terang Hans saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat diluar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya,? Hans mengaku belum bisa mengatakannya. Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK.

“Kalau yang Sidoarjo sudah jelas. Kami belum mengarah ke sana tapi yang jelas ada nama-nama yang disebut didalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan dan itu tergantung kepada KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus suap ini, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Kedua kontraktor kakap ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim yang diketuai Rohmad menilai, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait