Korban Kecewa, Terdakwa Penipuan Jadi Tahanan Kota

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus dugaan penggelapkan uang penjualan satu unit sepeda motor dengan terdakwa Ang Donny Wijaya, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memanas.

 

Kasus ini memanas ketika majelis hakim mengalihkan penahanan terdakwa yang sebelumnya oleh Jaksa ditahan di Rutan Medaeng menjadi tahanan kota.

 

Hal ini membuat Intan Mei Tudiyana Suginten selaku pelapor/korban, kecewa. Intan menyesalkan keputusan hakim yang mengalihkan penahan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahan kota, karena dengan pengalihan tersebut terdakwa Ang Donny Wijaya menjadi sombong.

 

“Dia jadi sombong dan merasa menang, tadi sebelum sidang, dia joget-joget, dancing, seolah mengejek saya di depan banyak orang,” ungkap Intan usai persidangan.  Kamis (11/01/2018).

 

Tak hanya itu, Intan juga mengaku khawatir bakal mendapat teror bertubi-tubi setelah terdakwa menjadi tahanan kota.

 

“Saya tau watak terdakwa, dia akan berusaha mendekati saya, mendatangi tempat saya kerja, dan akan macam-macam,” keluh Intan dengan nada khawatir.

 

Intan juga menilai, jalanya sidang kali ini juga ditemukan adanya kejanggalan saat pengacara terdakwa memanggil suaminya sebagai saksi.

 

“Ada indikasi menggiring masalah ke masalah lain. Pertanyaan pengacara terdakwa gak ada hubungannya sama kasus, yang di tanyakan lawyernya adalah seberapa  sering suami saya pergi ke luar kota atau ke luar negri untuk bekerja. Kan gak nyambung sama kasusnya,” pungkas Intan.

 

Di tempat terpisah, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono langsung menepis kekhawatiran itu. Dia mengatakan, pengalihan penahanan itu menjadi hak bagi setiap terdakwa dan diatur dalam undang-undang.

 

“Kalau terdakwa macam-macam, langsung laporkan saya, syarat pengalihan tahanan adalah, dia (terdakwa) tidak boleh menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak boleh mempengaruhi atau mengintimidasi saksi atau korban,” kata Sigit..

 

Diduga menggelapkan satu unit sepeda motor, Ang Donny Wijaya, yang diduga kuat merupakan istri dari pemilik Salon Veny Wijayanti, jalan Bukit Darmo Golf, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari kejaksaan Negeri Surabaya, menggelapkan uang penjualan satu unit sepeda motor merk Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016, sesuai pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Han)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *