Korupsi Dana Desa Ratusan Juta,Oknum Pendamping Desa di Touna Ditetapkan Tersangka

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com| Kepolisian Resor Tojo Una berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Longge dan Tete A , Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una. .

Dalam Press Release yang di gelar Senin (2/12/19 ) Kapolres Tojo una una AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H didampingi Kabag ops AKP Muliyadi serta Kasat Reskrim AKP Zulkifli kepada sejumlah awak menghadirkan tersangka Rocky Djopau.

“Rocky Djopau yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan kasus penyalahgunaan dana desa(ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp 113.303.500,ini terjadi di Desa Longge dan desa Tete A Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran 2018″ungkap kapolres touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana ADD dari Desa longge dan tete A, yang mana kronologisnya, bendahara Desa Longge dan Bendahara Desa Tete A yang tidak menyetorkan secara langsung pajak PPh dan PPn dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 ke kas negara,.

“memberikan dana pembayaran pajak tersebut kepada tersangka selaku pendamping desa untuk menyetorkannya ke kas negara tetapi oleh tersangka tidak disetorkan dan hanya digunakannya untuk kepentingan pribadi” ungkap Kapolres.

“keterangan saksi, barang bukti yang sudah kita kumpulkan berupa enam lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada tersangka” Tambah Kapolres

Atas pebuatannya, dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 64 KUHP. [amp]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *