Korupsi Jasmas 2016, Binti Rohman Dua Kali Diperiksa Kejari Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali memeriksa Binti Rohman anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016. Binti diperiksa untuk kedua kalinya. Pertama, pada Selasa (31/7/2018), kedua Jum’at (16/8/2019) ini.

Binti Rohman menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

“Ya dia (Binti Rochma) sekarang lagi diperiksa, didampingi pengacaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.

“Hingga saat ini dia masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus lantai dua Kejari Tanjung Perak,” sambungnya.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas, Kejari Tanjung Perak sudah menahan dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dan Darmawan.

Tak hanya dua anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *