Korupsi Peniggian Jalan Paving, Polisi Amankan Kepala Desa P

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Satreskrim Unit Tipikor Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Aris (30) Tahun Oknum Kepala desa pesawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo, Tersangka terjerat kasus korupsi terhadap pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang berada dua lokasi di desa pesawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo berkat laporan anggota BPD setempat, saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Muhammad Harris mengatakan tesangka Aris (30) Tahun, Selaku Kepala Desa Pesawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo telah melakukan Korupsi pekerjaan peninggian jalan yang tidak sesuai dengan Rap yang ada, dengan menggunakan dana APBDes Tahun 2016, sebesar Rp.510.000.000(lima ratus sepuluh juta rupiah), yang di kerjakan di dua lokasi yaitu di RW 01 sebesar Rp.406.000.000(empat ratus enam juta rupiah) dan di RW 02 sebesar Rp .104.000.000(Seratus Empat juta rupiah), katanya.

M Harris menambahi dalam penyidikan di temukan kerugian negara sebesar Rp.52 .000.000( Lima puluh dua juta), di dalam dua paket pekerjaan peninggian jalan paving yang berada di desa pesawahan kecamatan porong Sidoarjo.

“Kasus korupsi ini tidak berhenti sampai disini, anggota Unit Tipikor Satreskrim Sidoarjo masih menyelidiki lagi pengunaan APBDes Tahun 2016 tentang pekerjaan peninggian jalan paving siapa siapa saja yang terlibat pasti akan kita periksa, tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka kami Tahan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4( empat ) Tahun paling lama 20 (Dua puluh ) Tahun.Sedangkan pasal yang di sangkakan pasal 2 atau 3 atau 9 UU.RI.no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *