KPPU Kembali Putus Bersalah PT Citra Prima Sejati Karena Terlambat Notifikasi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, terlapor atas perjara Pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati bersalah.

Putusan dibacakan Majelis Komisi yang terdiri dari Dr.Muhammad Afif Hasbullah SH M.Hum (Ketua), Harry Agustanto SH MH dan Dr.Guntur Syahputra Saragih MSM dalam sidang terakhir, Selasa (1/10/2019).

Perkara ini berawal dari penyelidikan dan ditindaklanjuti ke tahap persidangan yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati sebagai Terlapor. Kemudian setelah melewati fase persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham atas PT Mitra Bisnis Harvest.

Sebelum terjadi proses pengambilalihan saham, di antara kedua perusahaan tersebut tidak memiliki pemegang saham maupun susunan Direksi yang sama. Oleh karena itu, keduanya bukan merupakan perusahaan terafiliasi.

Berdasarkan ketentuan penghitungan nilai asset dan atau nilai penjualan PT Bumi Resources Tbk dan PT Mitra Bisnis Harvest serta nilai asset dan penjualan gabungan keduanya, pengambilalihan (akuisisi) saham PT Mitra Bisnis Harvest telah melebihi batasan nilai yang ditetapkan untuk melakukan wajib pemberitahuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan saham kepada Komisi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PP No.57 Tahun 2010.

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.

Dalam hal ini, pengambilalihan saham PT Mitra Bisnis Harvest telah berlaku efektif secara yuridis sejak 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-56146 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Mitra Bisnis Harvest.

Oleh karena itu, Terlapor wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada tanggal 07 Februari 2014, namun Terlapor baru melakukan pelaporan atau pemberitahuan (notifikasi) kepada KPPU pada 26 April 2019.

Dengan demikian Majelis Komisi berpendapat Terlapor telah melakukan keterlambatan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU selama 1.220 hari atau setidaknya lebih dari 25 hari kerja.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, Majelis Komisi memutuskan, menyatakan bahwa Terlapor PT Citra Prima Sejati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Menghukum Terlapor PT Citra Prima Sejati membayar denda sebesar Rp10,330 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Memerintahkan Terlapor PT Citra Prima Sejati untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. (Ganefo)

Teks Foto: Ketua Majelis Komisi Muhammad Afif Hasbullah

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *