KPU Kotamobagu Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Paslon

  • Whatsapp

KOTAMOBAGU, beritalima.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Jumat (26/01/18) Siang selesai sholat jumat, menyerahkan dokumen perbaikan milik dari Bakal Pasangan Calon, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Penyerahan Dokumen Perbaikan, Syarat Bakal Calon, dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Brigjen Katamso, Eks Kantor Bupati Bolmong, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, yang dihadiri dari perwakilan Bakal Pasangan Calon, Tim Penghubung Pasangan Drs Hi Jainuddin Damopolii dan Drs Suharjo Makalalag, serta dari Calon Wakil Walikota Nayodo Kurniawan, yang berpasangan dengan Ir Hj Tatong Bara, sebagai Calon Walikota.

Penyerahan dokumen perbaikan syarat Bakal Paslon, itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon ST, yang turut di hadiri dari Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta dan rekan, serta Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar SIP dan Amir Halatan S.Sos, juga Sekretatis KPU Kotamobagu, Frans T Manoppo, serta Tim Penghubung Pasangan JaDi-JO dan dari Pasangan TB-NK.

Kepada wartawan, Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon ST, usai menyerahkan Dokumen Perbaikan ke Bakal Paslon, mengatakan masa perbaikan berkas telah selesai dan telah di verifikasi oleh KPU, dan harus segera di serahkan.

“Dokumen kami serahkan. Karena masa perbaikan tgl 18-20, Kemudian KPU verifikasi perbaikan yang dimasukan. Maka KPU menyerahkan hasilnya yaitu hasil penelitian perbaikan,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon ST.

Kegiatan penyerahan dokumen syarat Bakal Paslon, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kotamobagu, berjalan aman lancar, dengan suasana penuh keakraban.

(Zul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *