KPU NTT Akan Libatkan Panyandang Disabilitas Setiap Tahapan Pilkada

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Nusa
Tenggara Timur memastikan bahwa akan melibatkan penyandang disabilitas
ketika memulai sosialisasi atau tahapan Pilkada serentak 2018
mendatang.
Maryanti menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara Pelatihan Panduan
Media Untuk Pemberitaan Pemilu Akses yang diselenggarakan oleh
Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) di T-More Hotel, Sabtu
(6/5/2017).
Dikatakan Maryanti, dalam peraturan KPU juga disebutkan, dalam proses
sosialisasi peraturan – peraturan KPU itu harus melibatkan penyandang
disabilitas.
“ Sebenarnya, KPU menginginkan kalau bisa penyandang disabilitas ini
tidak hanya dilibatkan oleh KPU sebagai peserta pemilu saja, tapi
kalau bisa bersama – sama sebagai narasumber atau pelaku kegiatan
sosialisasi di dalam pelaksanaan Pemilu 2018. Jadi ini mudah – mudahan
nanti bisa kami wujudkan. Kami punya tekad tapi tentu saja didukung
dari berbagai pihak untuk bisa diwudjukan nanti Pilkada tahun 2018,”,
kata Maryanti.
Dikatakannya, dalam rekruitmen Panitia Ad Hoc terbuka ruang untuk
siapa saja termasuk penyandang disabilitas. “ Salah salah satu contoh
Pilkada Kota Kupang, di salah satu kelurahan, KPU melibatkan
penyandang disabilitas dan terbukti bahwa pelaksanaan Pilkada Kota
Kupang di kelurahan itu bisa berjalan dengan baik”, ujarnya.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pemilu ini juga sudah dimuat di
dalam regulasi – regulasi yang dibuat oleh KPU. Berdasarkan UU Nomor 8
Tahun 2016 khususnya Pasal 13 tentang Hak Politik Penyandang
Disabilitas.
“ Jadi turunan dari UU ini oleh KPU diakomodir di dalam Peraturan KPU
yaitu (1) Pemutakhiran Data Pemilih, (2) Pemungutan dan Penghitungan
Suara. Kemudian KPU menurunkan lagi di Tahun 2016 dalam bentuk Surat
Edaran (SE) berkaitan dengan Formolir Alat Bantu Periksa,” katanya.
Formolir Alat Bantu Periksa ini, kata Maryanti, sebenarnya harus
digunakan oleh Petugas Pemurakhiran Data Pemilih (PPDP), jika mereka
melakukan pemutakhiran data pemilih yang oleh KPU itu diperintahkan
untuk dilakukan ‘dor to dor’.
Ia mengakan, langkah yang dilakukan KPU NTT dalam melibatkan penyadang
disabilitas memang masih sangat terbatas, khususnya di KPU NTT.
Sebelumnya tahun 2014, pertama kali KPU sudah melakukan sosialisasi
mengundang panyandang disabilitas terlibat sebagai peserta.
“ Kami juga berharap bisa ada dorongan untuk kaum penyandang
disabilitas ikut berpartisapasi sebagai penyelenggara pemilu,”
ujarnya.
Sementara Program Officer JPPR/Agenda Muhammad Zaid mengatakan, JPPR
bersama dengan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia).
PPDI ini adalah organisasi payung dari beberapa organiasi penyandang
disabilitas di Indonesia, dan juga fokus tentang advokasi penyandang
disabilitas. Bahkan perjuangan yang masih berlanjut ini terkait soal
implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang masih
belum terlaksana. Dan Undang – undangnya sudah terbit. JPPR salah satu
organisasi yang bergabung dalam Agenda. Dimana Agenda ini konsorsium
dari tiga lembaga yang fokusnya adalah isu disabilitas dan advokasi
hak disabilitas.
Sejak oragniasi ini didirikan tahun 2011 hingga sekarang, sudah
melakukan pemantauan di beberapa daerah untuk mengetahui potret
bagaimana hak politik disabilitas di Indonesia dan juga di Asia
Tenggara. Bahkan sejauh mana hak disabilitas yang termarginalkan dan
juga pelaksanaan Pemilu yang memang sangat tidak ramah buat penyandang
disabilitas.
Ia berharap pada proses Pilkada 2018 di Nusa Tenggara Timur juga ramah
buat penyandang disabilitas dan juga partisipasi penyandang
disabilitas semakin meningkat.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran dari berbagai pihak termasuk media
untuk bersama – sama perjuangkan disabilitas.
Pelatihan Panduan Media Untuk Pemberitaan Pemilu Akses ini diikuti
puluhan peserta, baik wartawan media cetak, ektronik, dan media Online
serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Nusa
Tenggara Timur.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 16.00 Wita menghadirkan
narasumber, yaitu Jonna Damanik (Peran Media Dalam Pemberitaan Isu
Disabilitas Untuk Penghormatan dan Perlindungan Berbasis Hak Asasi
Manusia), Tolhas Damanik (Memahami Disabilitas dan Hak Politiknya),
dan Ketua KPU NTT, Maryani Luturmas Adoe (Persiapan Pelaksanaan Pemilu
Akses pada Pilkada 2018), dan Muhammad Zaid dari JPPR (Pemilu Akses).
(L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *