Kristin Pemilik CV Bintang Terang Masih di ICU

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Seperti diberitakan kemarin (Jumat 4/10/2019) Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) kemarin siang terkena serangan jantung dan dilarikan ke rumah sakit PTP 26 Jember dari rumah sekaligus tempat penangkarannya di Desa Curah Kalong, Tanggul, Jember.

Kristin baru seminggu menghirup udara bebas setelah hampir 9 bulan dipenjara karena ijin penangkarannya mati, habis masa berlakunya.

Setelah bebas bersyarat atas vonis setahun penjara dan denda Rp 50 Juta serta semua burungnya disita negara atas putusan pengadilan, Kristin langsung berbenah memperbaiki kandang penangkarannya.

Karena penangkaran CV Bintang Terang akan ditinjau Tim yang dibentuk oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Kristin berharap setelah peninjauan, Dirjen akan keluarkan ijin dan mengembalilan semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun sejumlah 500 ekor lebih.

Diduga karena kelelahan dan stres berat akhirnya ibu dari tiga anak yang semuanya bekerja di Taiwan ini ambruk dan dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Pendeta David Rahmat Setiawan, bapak rohani Kristin yang selama ini membantu Kristin untuk mengurus kembali ijin CV Bintang Terang, “Kemarin sore saya mau bezuk, tapi diberitahu oleh kakak Bu Kristin kalau Bu Kristin dirujuk ke Surabaya”.

Masih info dari pendeta asli Malang yang melakukan misi prlayanan di Jember ini, “Tadi pagi kata kakak Bu Kristin, sejak tiba di Rumah Sakit Mitra Keluarga Surabaya pukul 22, Bu Kristin langsung dirawat di ICU, kondisinya lemah dan sempat dipacu jantung”.

Hingga berita ini ditutunkan, pendeta yang juga ayah yang berputra satu ini belum mendapat kabar lebih lanjut soal kondisi Kristin terkini. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *