Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun, Sukriyanto, SH. MH: Yayasan Tidak Punya Penghasilan

  • Whatsapp
Sukriyanto, SH. MH

MADIUN, beritalima.com– Yayasan Persaudaraan Setia Hati Terate di Jalan Merak Nomor 10 Kota Madiun, Jawa Timur, ada yang menyebut mempunyai aset dan uang milyaran rupiah. Benarkah?

Menurut kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, Sukriyanto, SH. MH, yayasan tidak mempunyai penghasilan. Pasalnya, sumber keuangan yayasan dari PSHT yang sifatnya dititipkan.

“Karena PSHT tidak memiliki rekening khusus. PSHT tidak berbadan hukum. Makanya tidak memiliki rekening atas nama organisasi PSHT. Kemudian uang PSHT dititipkan ke yayasan,” terang Sukriyanto, SH. MH, Sabtu 24 Oktober 2020.

Semua aset yayasan, lanjutnya, secara fakta materiil adalah milik organisasi PSHT. Termasuk tanah dimana berdiri Padepokan Agung PSHT.

“Pada saat beli tanah tersebut, diatasnamakan yayasan Setia Hati Terate karena organisasi PSHTi tidak berbadan hukum. Oleh karena itulah, almarhum Mas Tarmadji dkk mendirikan yayasan Setia Hati Terate. Tujuannya tidak lain, agar kedepannya yayasan yang mengelola aset dan keuangan organisasi PSHT yang saat ini ketua umum PSHT adalah Mas Murjoko berdasarkan hasil Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2017 dan selaku pemegang lisensi hak merk dan lambang PSHT,” tandas pengacara yang banyak berkiprah di Surabaya.

Sukriyanto kembali menandaskan, sejatinya yayasan Setia Hati Terate tidak punya sumber keuangan sebesar seperti yang disuarakan oleh pihak pihak tertentu selama ini.

“Karena memang faktanya tidak ada sumber penghasilan, selain sekolah yang hasilnya tentu bisa dihitung tanpa menggunakan kalkulator,” ucapnya.

Yayasan, urainya, didirikan oleh almarhun Mas Tarmadji, Mas Imam dkk dihadapan notaris, Darma Sanjata Sudagung, SH, 12 November tahun 1982 (ini sekaligus ralat, berita sebelumnya tertulis tahun 2020). Dimana almarhum Mas Tarmadji bertindak untuk diri sendiri dan mewakili Setia Hati Terate.

“Khususnya Mas Tarmadji, saat itu bertindak untuk diri sendiri dan mewakili Setia Hati Terate. Kesimpulannya, bahwa aset dan atau kekayaan yayasan Setia Hati Terate yang diklaim oleh pihak pihak tertentu selama ini, sejatinya berdasarkan fakta materiil adalah milik organisasi PSHT yang selama ini dititipkan ke yayasan Setia Hati Terate. Dimana sewaktu waktu bisa diambil dan dipergunakan untuk keperluan organisasi PSHT yang berpusat di Jalam Merak Nomor 10 Kelurahan Nambangan Kidul Kota Madiun Jawa Timur. Sekali lagi, yayasan tidak punya kekayaan apa apa,” pungkasnya. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait