SURABAY, beritalima.com – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Moh. Gaffar bin Burhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Dalam persidangan terungkap, Gaffar diduga berperan sebagai perantara pembelian narkotika jenis ekstasi yang diedarkan di tempat hiburan malam.
“Dari handphone dan rekening bank yang berhasil kita amankan terlacak ada transferan Rp18 juta untuk transaksi narkotika,” ungkap saksi Susandi Rusdianto di ruang sidang Tirta. Selasa (14/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum mengungkap, terdakwa bersama Moh. Saleh bin Mat Rai, yang telah lebih dahulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2025, Moh. Gaffar menerima perintah dari Moh. Saleh untuk membeli 100 butir ekstasi. Saleh kemudian mentransfer uang Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Rudi untuk memesan ekstasi dan mentransfer Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal, dengan rincian Rp18 juta untuk pembelian dan Rp1 juta untuk membayar utang pribadi terdakwa.
Transaksi narkotika itu dilakukan di Gapura Desa Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Setelah menerima barang, terdakwa langsung menyerahkan ekstasi kepada Moh. Saleh di dalam Diskotik Station.
Jaksa juga mengungkap, terdakwa melakukan pembelian narkotika sebanyak dua kali dalam bulan Oktober 2025. Pertama, membeli 100 butir ekstasi dari DPO Rudi. Kedua, mengambil satu bungkus plastik hitam berisi ekstasi dari seseorang bernama Fadli, dengan jumlah tidak diketahui.
Sebagai imbalan, terdakwa mendapatkan satu butir ekstasi yang kemudian dijual kembali kepada pengunjung diskotik serta fasilitas masuk diskotik secara gratis.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari tangan Saleh, polisi menyita 91 butir ekstasi dengan berbagai logo, yakni LV, Transformer, dan TMT, dengan total berat sekitar 34,84 gram serta uang tunai Rp300 ribu.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Moh. Gaffar pada 15 November 2025 saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan. Polisi menyita handphone dan rekening bank yang diduga terkait transaksi narkotika.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)








