LaNyalla: DPD RI Emban Tanggungjawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI bakal terus mengawal terjaminnya penguatan Otonomi Daerah (Otda) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat membuka Diskusi Publik dengan tema ‘DPD RI Sebagai Produk dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah’. Kegiatan itu digelar virtual di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (29/9).

LaNyalla mengungkapkan, 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi dibentuk. Sebagai Produk dan Pengawal Reformasi, DPD RI Mengemban Tanggungjawab Terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai NKRI.

“Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan. Perubahan UU No: 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD RI dan DPRD telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RI melalui pengawasan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” jelas LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, dalam perjalanannya DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat Pusat.

“DPD RI mengakui kewenangan baru itu merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan, kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Raperda serta Perda bukan untuk meloloskan atau mencabut Perda tapi hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah.”

Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya.

Menjadi narasumber pada webinar itu Gubernur Sulawesi Selatan Prof Dr Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof Dr Irwan Prayitno, Anggota DPD RI DKI Jakarta Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof Dr Siti Zuhro dan moderator Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam.

DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan
Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga 2025.

“Melalui PP itu diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah yang akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, daerah dan sosial-ekonomi,” ucap dia.

Senada dengan itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam rangka HUT DPD RI ke-16 selain wujud syukur berbagai kiprah dan capaian dalam menjalankan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan, gagasan besar DPD RI dasarnya untuk penguatan daerah membawa aspirasi yang dirumuskan dalam kebijakan nasional.

Kelahiran DPD RI di era reformasi merupakan bagian sentral dan integral, dengan demikian tak berlebihan kelahiran DPD RI bagian tak terpisahkan dari reformasi indonesia. “DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 tidak diragukan kewenangan DPD RI sangat luas dan besar.Meski frasa kata yang digunakan hanya dapat, kata politisi senior Partai Golkar ini.”

Tetapi DPD boleh membuat dan mengusulkan UU berkaitan dengan daerah mempunyai bidang yang sangat luas dan besar. Bidang ini mencakup hampir seluruh kepentingan berbangsa dan bernegara. “Dan, potensi dan cukup potensial menampilkan DPD RI secara high profile,” kata Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait