Latih Warga Tentang Hak Konstitusional,Ini Kata Direktur Walhi

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melaksanakan pelatihan hak-hak warga Negara, yang dilaksanakan di Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut merupakan aparatur kampung dan perwakilan Masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan surat keputusan Nomor : SK 8803/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa/ Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

Paska terbit SK tersebut, WALHI Aceh melakukan penguatan kapasitas warga tentang hak-hak warga Negara dalam pengelolaan kawasan hutan, kegiatan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2019, dengan jumlahpeserta 20 orang.

Secara konstitusi menjamin hak-hak warga negara, pengakuan dan memghormati terhadap kesatuan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut diperkuatkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006 pada pasal 154 ayat 3 “Usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, penghormatan atas hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi kelompok perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan pekerja. Dalam pasal 156 ayat 1,2, dan 3 menjelaskan tentang pengelolaan sumber daya alam oleh Pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

Peran serta masyarakat dikuatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 70 ayat (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuan dari pelatihan ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat dan aparatur kampung Kepies serta tokoh pemuda terkait hak-hak konstitusional warga negara dalam hal pengelolaan sumber daya alam di tingkat kampung.

Aparatur kampung dan pemuda kampung Kepies sangat antusias menyambut kegiatan yang diinisiasi oleh WALHI Aceh dan warga mengharapkan proses pendampingan oleh WALHI Aceh terus berlanjut.

Aparatur gampong Kepies berharap adanya aturan ditingkat kampung yang disusun secara bersama-sama agar warga dapat melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap orang yang melakukan pelanggaran. Sehinga pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara adil dan lestari.

Kegiatan ini di fasilitasi oleh Zulfikar Muhammad Direktur Koalisi NGO HAM Aceh dan Khairil, SH staf kajian hukum WALHI Aceh,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *