Legislatif Trenggalek, Himbau Pelaksanaan Pilkades Tetap Patuhi Prokes

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Pada bulan April Tahun 2020 mendatang, Kabupaten Trenggalek kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah. Tak kurang, ada 15 Desa yang telah dijadwalkan untuk mengadakan hajatan pesta demokrasi dilevel desa tersebut.

Namun, dengan adanya situasi pandemi Covid-19 sebagaimana saat ini, berbagai kemungkinan harus tetap dijadikan pertimbangan. Apalagi, dengan status zona merah yang telah disematkan kembali kepada Trenggalek sejak beberapa hari lalu.

Menanggapi kondisi terkini, pihak legislatif daerah (DPRD) Trenggalek melalui Ketua Komisi I, Husni Taher Hamid saat dihubungi beritalima.com menyebut jika sebelumnya telah meminta kepada Pemerintah Desa agar mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk, langkah dan upaya strategis penerapan protokol kesehatan (prokes) dikaitkan dengan pelaksanaan pilkades nanti.

“Dijadwalkan, tanggal 3 April 2021 ada 15 Desa menggelar Pilkades. Dalam kaitan pandemi Covid-19, pihak kami (Komisi I) juga telah mengingatkan pemerintah desa agar benar-benar memperhatikan nya,” ungkap Husni, Rabu (20/1/2021) pagi.

Apalagi, lanjut dia, saat ini Trenggalek kembali berstatus zona merah untuk tingkat penyebaran virus Corona. Sehingga harus menjadi atensi khusus semua jajaran,” Temasuk nantinya bagi para penyelenggara pilkades,” imbuhnya.

Ditambahkan Husni, sampai saat ini tahapan proses pilkades sudah memasuki masa pendaftaran. Akan tetapi, Komisi I masih akan melakukan evaluasi lagi berkenaan dengan pelaksanaan pilkades nanti. Ada yang harus dibahas kembali, diantaranya aturan dalam pelaksanaan pilkades yang hanya menetapkan adanya satu TPS per dusun. Padahal pilkades ini di adakan di tengah pandemi covid-19 yang harus memperhitungkan mengenai prokes. Maka dari itu pihaknya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan pengkajian ulang.

“Kalau per dusun hanya ada satu TPS bisa dipastikan akan menimbulkan kerumunan. Padahal sesuai aturan prokes kan tidak boleh. Sehingga, Dinas PMD kami minta untuk mengkaji ulang itu,” ujar Husni.

Politisi Hanura inipun menjelaskan, perlu dipertimbangkan juga jumlah pemilih di setiap dusun yang tidak sama. Memang dalam peraturan satu TPS hanya melayani 500 pemilih. Akan tetapi, dibeberapa wilayah, dalam satu dusun itu ada yang mencapai seribu lebih pemilih. Oleh karenanya, ini harus dijadikan pertimbangan agar dalam satu dusun ada lebih dari satu TPS gunanya untuk memecah konsentrasi masa pemilih.

“Untuk menjaga agar tidak ada klaster pilkades,” ingatnya.

Masih kata Ketua Komisi I, permasalahan ini memang sangat urgent dan semua diupayakan harus bisa berjalan seiring. Dikala kebutuhan adanya pengisian kepemimpinan desa yang mendesak namun situasinya ada pada masa pandemi. Maka harus dirumuskan alternatif solusi terbaik, “Karena itulah, kami (Komisi I) meminta Dinas PMD untuk melakukan pembahasan pelaksanaan pilkades di tengah pandemi Covid-19 ini secara komperhensif,” tegasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait