Lempar Ganja Ke Belakang Lapas, Pria Ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, An. RS. Als. Sobar (29) warga Kampung Banjar Kota Pinang Labusel, Jumat (7/9/2018).

Awalnya pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Rutan Cabang Kota Pinang memberikan Informasi bahwa di belakang lapas tepatnya berbatas dengan perumahan masyarakat ada seorang laki laki melemparkan satu bungkus plastik warna hitam dan didalamnya ada satu buah batu koral dan melempar lewat Tembok Lapas tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Res Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit 1 Unit Res Kota Pinang bersama anggota langsung mencek TKP dan melakukan pemotretan Bungkusan plastik di TKP disaksikan oleh petugas lapas Cabang kota pinang, selanjutnya membuka isi bungkusan plastik dan setelah dibuka ternyata isinya Daun Ganja Kering.

Setelah diperiksa, Panit res mencurigai salah seorang Tahanan An. B. melihat gelagat dari gerak gerik B. lalu Panit Res berkoordinasi dengan Ka Rutan untuk memanggil yang bersangkutan.

Setelah diinterogasi An. B. mengakui bahwa dia disuruh oleh An. AS. (sesama Tahanan) untuk mengambil bungkusan plastik tepatnya di belakang Lapas namun B. tidak mau mengambilnya.

Selanjutnya An. AS. dilakukan Interogasi, dan dia mengakui bahwa dia memesan daun ganja dari An. RS Als. Sobar dengan memberikan uang sebanyak Rp 300.000 melalui Istri An. BD, yang sedang menemui suaminya didalam Rutan.

Setelah diberikan Uang selanjutnya memberikan uang tersebut kepada sobar, lalu Istri BD. Pergi, dan selanjutnya sobar menjeput daun ganja kering dari Zul yang beralamat di Labuhan kelurahan Kota pinang.

Sesampai dirumah Zul, Sobar memberikan uang tersebut dan selanjutnya Zul memberikan Ganja kering sebanyak satu bungkus dan melemparkan kedalam areal Lapas Kota Pinang, sesuai dengan keterangan An. AS.

Atas Informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap Sobar dan berhasil melakukan penangkapan, saat dilakukan interogasi Sobar mengakui bahwa digudang lengkong masih ada disimpan satu bungkus lagi, saat dicek kebenaran Daun ganja dimaksud ternyata benar ada satu bungkus yang berisikan Daun Ganja Kering.

Setelah dilakukan pemotretan di TKP selanjutnya melakukan pengejaran terhadap Bandar ganja dimaksud namun pada waktu dilakukan pengejaran tersangka Bandar ganja sudah melarikan diri.

Pelaku berikut barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Daun Ganja Kering, 1(satu) buah HP merek Blak berry warna hitam 1(satu) buah HP Nokia warna putih, 1(buah) batu koral dan Satu buah plastik Assoi warna hitam, sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Pinang untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *