Lilik Hendarwati Minta Raperda RT RW Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

  • Whatsapp

Caption: Anggota DPRD provinsi Jatim Hj Lilik Hendarwati

SURABAYA, beritalima.com|
Ketua Pansus (Panitia Khusus) RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
DPRD provinsi Jatim Lilik Hendarwati menyebutkan, bahwa selama dalam proses pembuatan Perda (Peraturan Daerah) tersebut, prosesnya masih panjang. Bukan saja harus melibatkan berbagai kebijakan kepala daerah, namun juga pejabat-pejabat terkait yang diharapkan bisa merumuskan Perda RT RW tersebut, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Perkembangannya kita mempersiapkan untuk FGD (Focus Group Discussion), cuman sebelum itu kami masih menunggu hasil kajian. Kebetulan dua atau tiga pekan kemarin karena habis reses, kita rencana mau ke Sidoarjo, sekaligus mau rapat dengan tim perumus Raperda RT RW. Kita jadi tahu sebenarnya apa terjadi perubahan, kemudian re-desaint nya seperti apa, perkembangannya dari awal itu sampai ini perkembangannya apa sebenarnya ada perbaikan
berapa kali,” terang bendahara DPW PKS Jatim ini.

Menurut anggota komisi C DPRD provinsi Jatim ini selama melakukan perjalanan ke beberapa daerah di Jawa Timur ini sebenarnya ada 8 daerah yang sudah menjadikan Raperda RT RW menjadi Perda. Nah daerah yang lainnya masih dalam proses.

“Di dalam melakukan beberapa peninjauan, saya masih mendapatkan keluhan terkait Perda RT RW ini. Meskipun sudah dinyatakan sebagai Perda, tetapi kebijakan pemerintah pusat masih
sangat menonjol. Sehingga Perda RT RW seringkali dikalahkan oleh kemauan dan kepentingan pemerintah pusat,” tandasnya.

Karena itu, Lilik meminta agar dalam perumusan dan penetapan Raperda RT RW menjadi Perda, harus disingkronkan dengan desain pemerintah pusat. Agar apa yang disusun tersebut tidak menjadi sia-sia.

“Saya berharap dengan adanya Raperda RT RW Jawa Timur ini, ada sinkronisasi antar daerah. Sebenarnya memang perlu untuk mendorong di Perda ini tidak ada sanksi, karena ini ada kaitan dengan bagaimana penggunaan lahan dan sebagainya. Sekarang ini sudah pada fungsinya, sudah ada pemberlakuan lahan itu untuk apa, desainnya untuk apa, yang terpenting adalah bagaimana membuat Perda RT RW ini bisa menjembatani kepentingan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah yang selama ini mendapat perlakuan yang kurang terlindungi,” sambungnya.

Lilik menambahkan, baik pemerintah pusat maupun provinsi, sebaiknya benar-benar memperhitungkan, jika lahan tersebut diperuntukkan sebagai pemukiman, sebaiknya tidak kemudian di sekitar lokasi tersebut dibuat lahan industri. Karena bagaimanapun, lahan pemukiman seharusnya memiliki suasana yang nyaman dan sehat. Tidak dikotori oleh limbah industri.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait