LMP Sampaikan Empat Tuntutan Reklamasi, DLH PamekasanTegaskan Surat Pemberhentian Sementara

  • Whatsapp
Sejumlah massa yang tergabung dalam ormas Laskar Merah Putih. Melakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Pamekasan,[Reporter Beritalima.com Andy.k]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Sejumlah massa yang tergabung dalam ormas Laskar Merah Putih. Melakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Mereka dalam aksinya menyampaikan Empat tuntutan soal adanya tanah reklamasi diduga ilegal yang berada di Pantai pesisir Desa Tlanakan.

Bacaan Lainnya

Diantara ke Empat tuntutan yang berhasil dihimpun Beritalima.com. Sebagai berikut:
1. Meminta kejelasan dan tanggung Jawab pihak kepolisian terkait penyegelan alat berat kegiatan reklamasi di Wiraraja pada Tahun 2015.
2. Meminta tanggung jawab pihak pengusaha terkait kerusakan lingkungan baik secara materi maupun secara hukum
3. Meminta Essekutif, Legislatif, Yudikatif, untuk menghentikan kegiatan tersebut secara paksa(Segel /Setop Kegiatan Usaha)
4. Essekutif, Legislatif, Yudikatif, wajib hukumnya menyetujui dan melakukan gugatan ke PTUN terkait dugaan pelangagaran hukum.

Hal tersebut tertuang ketika sang orator aksi menyampaikan aspirasinya kepada Essekutif, Legislatif, Yudikatif. Di depan pintu pagar Kantor DPRD Pamekasan.

“Kami menilai reklamasi itu tidak sesuai mekanisme maupun aturan yang ada, jelas dan terkesan menabrak peraturan Presiden Rebuplik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil,” lontarnya Korlap aksi Joni Iskasdar. Selasa (04/03/2020).

“Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang pengerukan dan reklamasi,”Teriak Joni S.

Selain itu pihaknya juga menyimpulkan bahwa pihak pelaku usaha diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang tertera dalam UU, Perpres, Permen maupun Perda Jatim.

“Kami meminta kepada Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk menyetujui serta memberikan rekomendasi untuk bersama-sama melakukan gugatan ke PTUN,” tandasnya Joni.

Sementara itu ditanggapi oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Ramhan, mengapresiasi dengan adanya aspirasi dari Laskar Merah Putih. Untuk mengawal persoalan reklamasi tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada saudara semua. Dan nantinya akan kami tampung aspirasi ini. Dipersilahkan untuk pihak OPD yang bersangkutan untuk menjelaskannya,”tuturnya di depan pintu Pagar Kantor DPRD.

Terpisah Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir, menegaskan, langkah yang sudah diambil oleh Pemerintah daerah terkait. Ruang Lingkup Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

“Kami sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara sampai dipenuhinya seluruh unsur perizinannya yang ditandangani oleh Sekda. Dan Pihak Syahbandar, juga selaku mitra Pemerintah daerah telah mengambil dua langka,”ucapnya.

Lanjut Amin Jabir, menerangkan, dua langka yang telah diambilnya adalah. Yang pertama sudah melakukan pencabutan surat rekomendasi terhadap reklamasi. Dan yang kedua Syahbandar mewakili Departemen Kelautan, juga telah mengeluarkan surat pemberhentian reklamasi sampai juga dipenuhinya seluruh unsur perizinan.

Dan kemudian pemerintah daerah melalui PUPR sudah mengeluarkan informasi tentang tata ruang dan pola ruang. Bahwa reklamasi itu tidak sesuai dengan pola ruang dan tata ruang.

“Kami Juga sudah menyampaikan informasi ini kepada pemerintah jawa timur ke Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Satuan Tugas Penegakan hukum, SDM, Kelautan, Kepolisian, Kejaksaan di level Jatim. Nanti kita tinggal menunggu keputusannya,”jelasnya kepada Para sejumlah aksi.

Tidak puas hanya di situ saja, Para Laskar Merah Putih, mengajak Essekutif, Legislatif, Yudikatif, untuk melakukan sidak ke lokasi reklamasi tersebut.

Hingga sejumlah aksi di kawal pihak petugas keamanan(Polres Pamekasan). Menuju lokasi reklamasi yang berada di pantai pesisir Desa Tlanakan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait