Logo LSM LIRA Milik Jusuf Rizal Bakal Diterbitkan Kemenkumham Agustus

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Perebutan Logo milik LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) yang didaftarkan oknum pengurus LSM LIRA Yudhi Komarudin menemui titik terang. Menkumham menyetujui penerbitan Logo atas nama LSM LIRA Indonesia yang didaftarkan Pemilik Logo, HM. Jusuf Rizal

“Memang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham telah mengumumkan persetujuan penerbitan Logo LSM LIRA sejak tanggal 29 Mei 2019 yang saya daftarkan 22 Juni 2016. Logo akan diterbitkan setelah 29 Agustus 2019,” tegas HM. Jusuf Rizal Presiden, Pendiri dan sekaligus Pemilik Logo LSM LIRA kepada media di Jakarta

Secara kronologis pertikaian kepemilikan logo bermula ketika salah satu oknum pengurus LSM LIRA, Yudhi Komarudin mendaftarkan merek Logo Milik LSM LIRA ke Menkumham, tanggal 4 Maret 2016 dengan merekayasa Logo Milik LSM LIRA dan mendaftar di Kelas 45 (organisasi kemasyarakatan). Dan mengakui sebagai miliknya. Kemudian diduga bermain dengan oknum di Kemenkumham kemudian turun ke Kelas 35 (Perusahaan Publik Relation).

Lalu mendaftarkan lagi Logo Persis sama dengan logo lama milik LSM LIRA, tanggal 14 April 2016 di kelas 35 (Perusahaan Publik Relation). Kemenkumhan telah menerbitkan Sertifikat Logo yang didaftarkan. Namun tanggal 7 September 2016, Yudhi Komarudin mendaftarkan lagi logo LSM LIRA yang telah direkayasa di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan)

Logo LSM LIRA sendiri selama 10 tahun sudah pernah terdaftar di Kemenkumham sejak tahun 2005 serta memperoleh sertifikasi merek terdaftar yang didaftarkan atas nama Johan Silalahi. Namun LSM LIRA setelah 10 tahun (2005-2015) terlambat melakukan perpanjangan. Baru pada Tanggal 28 Maret 2016 kemudian mendaftarkan kembali merek logo asli LSM LIRA ke Menkumham di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan).

Baru diketahui Yudhi Komarudin mendaftarkan logo LSM LIRA, tanggal 4 Maret 2016 dan tentu saja mengakui logo LSM LIRA menjadi miliknya. Padahal jelas logo LSM LIRA milik LSM LIRA. Setelah Menkumham menerbitkan Sertifikat merek, Yudhi Komarudin menghibahkan Logo LSM LIRA kepada Ormas Perkumpulan Berbadan Hukum Lumbung Informasi Rakyat yang dibuat Olis Datau dengan cara diduga memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA untuk membuat akta notaris baru.

“Jika sudah terbit maka urusan selesai. Tapi jika ada yang merasa keberatan, ya bisa melakukan keberatan dan gugatan. Nanti dipengadilan para pihak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan logo. Kapan dibuat dan apakah dibuat tidak melanggar UU Merek 15 tahun 2001 atau melanggar. Nanti akan ketahuan siapa yang memang mencuri logo milik orang lain,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *