LSM LIRA Desak Jokowi Hukum Mati dan Miskinkan Koruptor Kakap

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Presiden Jokowi agar tidak kompromi terhadap siapapun yang melakukan korupsi, lebih-lebih yang kakap. Hukum mati dan miskinkan koruptor kakap agar efek jera dari penegakan hukum efektif.

Demikian salah satu poin dari lima butir hasil Rekomendasi Politik Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) LSM LIRA di Kota Batu, 19-21 Juni 2019 yang disampaikan secara resmi kepada Presiden Jokowi maupun institusi lainnya. Menurut LSM LIRA penegakan hukum secara tegas akan dapat menurunkan prilaku korup kedepan.

Sebagai Organisasi anti korupsi yang berdiri sejak 14 tahun lalu, LSM LIRA merasa geram tindak penyalah gunaan wewenang masih marak. Penindakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Malah kian menjadi-jadi bahkan dalam jumlah besar (koruptor kakap). Padahal Presiden Jokowi tidak Pandang bulu para koruptor disikat habis.

“Setelah kami dalami dalam berbagai kasus, ternyata maraknya tindak korupsi karena hukuman kepada pelaku korupsi dinilai terlalu ringan. Gaji besar, Agama Kuat, Jabatan Tinggi serta kaya bukan jaminan untuk tidak korupsi, selama hukuman masih dianggap ringan,” tegas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Karena itu sudah saatnya pemerintahan Jokowi pada periode kedua memberikan hukuman mati dan miskinkan para koruptor kakap. Sebab jika hanya dihukum, misalnya lima tahun terlalu rendah. Para koruptor dengan ratusan milyar setelah keluar penjara masih hidup enak menikmati hasil korupsinya. Selain itu miskinkan para koruptor dengan cara negara menyita semua hasil korupsi tanpa melalui Pengadilan.

Kenapa demikian? Sebab jika melalui pengadilan harta hasil korupsinya masih bisa diamankan dengan bekerjasama Pengacara dan juga oknum-oknum penegak hukum lainnya. Akhirnya, banyak harta hasil korupsi masih dapat diselamatkan oleh para koruptor. Begitu keluar penjara bahkan masih bisa maju di Pilkada dan Legislatif. Contohnya Bupati Kudus M. Tamzil yang di OTT oleh KPK.

“Pengacara hitam banyak yang kaya raya dari membela para koruptor. Mereka kongkalikong untuk selamatkan aset para koruptor. Untuk itu pengacara hitam itu bisa dapat bagian dari aset para koruptor yang diselamatkan,” tegas mantan Aktivis HMI asal Madura itu

Menurut hasil kajian Lira Institute di berbagai daerah marak korupsi karena hukuman dinilai terlalu lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Jika hukuman mati diterapkan, koruptor di miskinkan kemudian di beri sanksi sosial, misalnya Masuk Daftar Warga Koruptor, akses politik, sosial dibatasi ini akan mampu menurunkan kejahatan korupsi. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *