Lsm Lira Kota Probolinggo Laporkan Safri Agung Cs Karena Diduga Pakai Logo Lira Secara Ilegal

  • Whatsapp

Probolinggo, LiraNews.com – Warga masyarakat Kota Probolinggo tidak henti-hentinya membincangkan adanya penyegelan gedung bioskop Regina yang berada di tengah jantung Kota Ptobolinggo, karena masyarakat mempersoalkan adanya Logo Lsm Lira yang dipampang dalam pagar gedhek yang terbuat dari bambu.

Karena ada informasi dari masyarakat atas adanya Bainer yang bertulisan Warning ‘ Dilarang melakukan aktivitas/pembangunan digedung Regina Jl.Dr.Soetomo No.114 Kota Probolinggo. Ditandatangani Safri Agung dengan Logo Lsm Lira, sehingga Walikota Lsm Lira Probolinggo Eko Prasetyo langsung sidak lokasi bersama pengurus guna mengecek langsung adanya informasi dari masyarakat.

Dalam melakukan sidak Walikota Lsm Lira Probolinggo Eko Prasetyo melihat langsung adanya Bainer yang memakai Logo Lsm Lira beserta mendapatkan surat Peringatan yang memakai Kop surat Logo Lsm Lira beserta Logo Rekor Muri, kini pihaknya sudah mengamankan surat tersebut untuk sebagai barang bukti pelaporan kepihak yang berwajib.

Eko Prasetyo menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya Logo Lsm Lira yang dipampang dalam penyegelan bangunan Regina yang saat ini diduga ada persoalan sengketa, agar masyarakat mengerti Lsm Lira Kota Probolinggo hanya 1 (satu) yaitu Lira JR (Jusup Rizal) pendiri Lira.

Dimana Logo Lsm Lira yang terpampang saat ini digedung Regina adalah Logo milik Lsm Lira JR, karena ada seseorang yang telah berani memakai logo tanpa ijin maka pihak jajaran Lsm Lira Kota Probolinggo melaporkan Safri Agung cs atas penggunaan logo/merk LIRA dan Rekor Muri secara illegal ke Polresta Probolinggo.

“Iya.. Kami laporkan saudara Safri Agung dkk, karena telah menggunakan Logo merk LIRA dan Rekor Muri untuk kegiatan organisasi/lembaganya, padahal Saudara Agung mendapatkan sertifikat logo merk LIRA dikelas 35 (petusahaan PR, jajak pendapat, bidang bisnis, toko. dll) sedangkan logo/merk LIRA kelas 45 (Bidang Ormas, Lsm dan lembaga survey) telah diberikan oleh Dirjen HAKI Kemenkumham kepada LSM LIRA kami” ujar Eko Walikota Lsm LIRA Probolinggo.

“Jadi ibaratkan seseorang mendapatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dari Kepolisian, bahwa SIM C itu untuk sepeda motor, dan SIM A untuk mobil, bila orang tersebut hanya memiliki SIM C dan mengendarai mobil maka Polisi menindak orang tersebut karena telah melakukan pelanggaran, jadi ibarat seperti itu pembagian kelas dalam penerbitan Hak Cipta Kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam UU no. 20 Tahun 2016. Tambah Eko.

Atas laporan Lsm Lira tersebut, Satreskrim Polresta Probolinggo telah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) tanda dimulainya penyelidikan atas kasus penggunaan logo/merk LIRA yang telah digunakan Safri Agung.

Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Probolinggo, diketahui bahwa surat perintah penyelidikan Nomor : SP Lidik/317/X/Res 1.24/2019/Reskrim tertanggal 03 Oktober 2019. Penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan logo LSM LIRA dan Rekor MURI.

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP. Nanang D.S. SH dalam surat SP2HP No. B/478/SP2HP/1/X/2019/Reskrim menyampaikan bahwa “Laporan Lsm Lira Kota Probolinggo akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari, bila diperlukan waktu perpanjangan akan kami beritahukan lebih lanjut.”

Dihubungi terpisah, Sekjend Lsm LIRA Mustakim Ishak mewanti-wanti kepada pihak-pihak lain agar jangan sampai memakai Logo/merk LIRA kelas 45 bila tidak ada ijin dari Bapak Drs. HM. Jusuf Rizal, SE. M. Si selaku ketua dewan pendiri/Presiden Lsm LIRA, karena Dirjen HAKI Kemenkumham telah menerbitkan logo/merk LIRA kelas 45 (Ormas dan Lsm) kepada kami.

Mustakim menambahkan bahwa Untuk menyikapi penggunaan logo/merk LIRA dikelas 45 (Ormas dan Lsm), dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 diatur mengenai ketentuan pidana terkait Merek dan Indikasi Geografis:

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa logo LIRA milik HM. Jusuf Rizal yang didaftarkan pada 2005 dan berahir 2015 terlambat diperpanjang. Kemudian Yudhi Komarudin mendaftarkan logo LIRA tersebut di Kelas 35 (Usaha PR). Setelah terbit Sertifikat dari Kemenkumham kemudian dihibahkan ke Ormas Perkumpulan Lira Olies Datau. Oleh Perkumpulan dipakai sebagai logo untuk organisasi masyarakat Lira. Padahal sesuai peruntukannya Kelas 35 diterbitkan untuk jajak pendapat, Bidang Usaha/PR/Toko Kelontong/Grosir, dll

Sementara Menkumhan justru menerbitkan sertifikat Logo LIRA ke Organisasi LSM LIRA Indonesia yang didaftarkan HM.Jusuf Rizal selaku pemilik di Kelas 45 (untuk Ormas/LSM). Maka yang memiliki kekuatan hukum sesuai peruntukan penggunaan Logo LIRA adalah yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal atas nama organisasi LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia.

Beberapa waktu lalu Olivia Elvira alias Olis Datau saat dimintai tanggapan atas terbitnya Logo Lira dikelas 45 (Ormas dan Lsm) ke LSM LIRA kubu Jusuf Rizal enggan berkomentar seraya berujar “mohon maaf saya sedang sibuk mau ke Jepang” ujarnya melalui sambungan telpon dan whats app. MP: Bambang. (chyo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *