Malam Pergantian Tahun, DPR Aceh Tetapkan Qanun APBA

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima-Menjelang pergantian Tahun 2019, DPR Aceh adakan Rapat Paripurna Khusus dalam rangka Penetapan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan Sejarah baru bagi Provinsi Aceh dalam melakukan pengesahan APBA dalam detik-detik berakhir 2018.

Sebagaimana di ketahui dalam pengesahan APBA yang turut dihadiri Wali Nanggroe, Plt Gubernur yang di Wakili Sekda Aceh, Forkopimda, Satuan Kerja Pemerintah Aceh, serta anggota Legislatif DPR Aceh.

Ketua DPR Aceh Sulaiman SE, M.S.M, Bahwa pengesahan APBA ini agar semua kegiatan di 2019 bisa berjalan tepat waktu dan sesuai dengan kegiatan yang sudah disusun programnya oleh Pemerintah Aceh dan menyongsong Program Aceh Hebat.

“Dia minta pada Plt Gubernur Aceh untuk menindak lanjuti siapa saja SKPA di jajaran Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dan tidak stabil kinerjanya yang sesuai tupoksi masing masing segera mengambil tindakan supaya kinerja mereka stabil,”Senin,31-12-2018. Malam.

Sementara itu Plt Gubernur Aceh yang diwakili Sekda Aceh, Dermawan,M.M, mengatakan,Penetapan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
APBA Tahun Anggaran 2019 bahwa anggaran pendapatan Aceh sebesar Rp.15.523.728.692.158,- (Lima belas triliun lima ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh delapan rupiah) sedangkan anggaran belanja Aceh sebesar Rp.17.104.324.024.413,- (Tujuh belas triliun seratus empat miliar tiga ratus dua puluh empat juta dua puluh empat ribu empat ratus tiga belas rupiah), sehingga terjadi defisit sebesar Rp 1.580.595.332.255,- (Satu triliun lima ratus delapan puluh miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Defisit tersebut ditutup dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.652.595.332.255,- (Satu triliun enam ratus lima puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dan pengeluaran pembiayan sebesar Rp.72.000.000.000,- (Tujuh puluh dua miliar rupiah) dan pembiayaan netto sebesar Rp.1.580.595.332.255,- (Satu triliun lima ratus delapan puluh miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).

Menteri Dalam Negeri Telah mengevaluasi terhadap penyeleaian Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2019 menjadi Qanun Aceh, dan ini harus kita uvapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR Aceh, yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2019 menjadi Qanun Aceh, Ucap Sekda.

“APBA Tahun Anggaran 2019 sebagaimana Rencana Kerja Pemerintah Aceh dan hasil kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2019, memuat berbagai program dan kegiatan, yang telah disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yang mengutamakan output dan manfaat bagi masyarakat luas dari setiap alokasi biaya yang direncanakan sesuai kebutuhan Masyarakat,” Tutup Sekda.(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *