Sengketa Tanah Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Memanas, Pemilik Versi AJB Tetap Kukuh Pagar Lokasi

  • Whatsapp

Acèh, Beritalima.com | Kondisi tiang pagar dan kawat duri yang mengelilingi lahan seluas 1.000 meter persegi di Gampong Bukit Musara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, hingga kini masih tampak kokoh dan tertutup rapat. Lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang kini tengah disengketakan.

Pemagaran dilakukan oleh M Nasir, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2023. Aksi pemagaran itu dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, setelah hampir setengah tahun memberikan kesempatan penyelesaian secara baik-baik kepada pihak yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994.

Saat aksi pemagaran berlangsung, situasi sempat memanas. Pihak pelaksana pembangunan gedung disebut keberatan karena mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masih dalam sengketa kepemilikan.

Meski demikian, M Nasir tetap melanjutkan pemasangan pagar dan kawat duri di sekeliling area pembangunan. Ia menegaskan tidak akan mundur untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim miliknya.

“Kelonggaran sudah kami berikan sebelumnya, tapi pemerintah Gampong Bukit Musara tidak ada niat baik.

Malah menuding kami memperberat gampong untuk membayarnya,” kata M Nasir kepada media ini, Senin malam (18/5/2026).

Sebelumnya, Geuchik Gampong Bukit Musara, Azhari, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset umum berdasarkan HGB milik PT Mesra Agung yang diterbitkan pada tahun 1994 dengan masa berlaku selama 20 tahun.

Dalam pemberitaan salah satu media online di Aceh, Azhari juga menyebut persoalan itu sempat difasilitasi oleh Camat Kota Jantho dan diklaim telah berjalan kondusif. Namun, pemagaran kembali dilakukan oleh M Nasir sehingga persoalan kembali mencuat.

Terpisah, Camat Kota Jantho, Jalaluddin, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak terkait status lahan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tersebut.

“Keduanya mengaku memiliki pegangan atas tanah tersebut. Kalau demikian, itu bukan ranah kami lagi untuk menyelesaikan. Persoalan itu sudah masuk ke ranah hukum dan biarlah pengadilan yang memutuskan,” kata Jalaluddin saat dikonfirmasi, Senin siang (18/5/2026).

Terkait kemungkinan sengketa serupa pada 13 titik pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih lainnya di Kecamatan Kota Jantho, Jalaluddin mengaku hingga kini baru Gampong Bukit Musara yang menimbulkan persoalan.

“Yang lain hingga saat ini belum saya terima laporan apa pun,” ujarnya.
Ia juga mengaku pihak kecamatan telah mengingatkan seluruh pemerintah gampong agar memastikan legalitas tanah sebelum dijadikan lokasi pembangunan gedung koperasi.

“Saat rapat beberapa waktu lalu sudah kita ingatkan para keuchik untuk memastikan legalitas tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Hingga kini, akses menuju Gedung Koperasi Merah Putih di Gampong Bukit Musara masih tertutup rapat dengan sistem “pagar mati” tanpa pintu masuk.

Namun, M Nasir menegaskan dirinya tidak bermaksud menghambat program pemerintah, melainkan hanya mempertahankan hak atas tanah yang diklaimnya sah.

“Kalau pihak pelaksana pembangunan meminta akses, kami siap memberikannya kapan saja. Namun, kami tidak akan merelakan penggunaan tanah kami tanpa ada kepastian ganti rugi,” pungkas M Nasir.,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait