Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi 8 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengajak masyrakat mengawal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengurus (Pondok Pesantren) Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari, termasuk peran Aparat Penegak Hukum (APH) bila berupaya memperlambat kasus di Pati, Jawa Tengah ini.
Selly mengingatkan APH tidak abai dan kompromi terhadap pelaku. Bila APH abai dan menghalangi penyidikan bisa dipenjara. “UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya (7/5).
Artinya, lanjut Selly, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga seluruh pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.
Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menekankan pada UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.
Mengapa masyarakat perlu ikut mengawal kasus ini? Selly menduga ada upaya sekelompok pihak berupaya mengaburkan kasus mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024. Serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.
Merujuk dalam UU TPKS, lanjut Selly memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum.
“Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagian korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya,” jelasnya. Jadi, Selly menilai kasus Ponpes di di Pati menjadi pelajaran dan momentum bagi APH mematuhi UU TPSK.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Selly inginkan kasus ini momentum evaluasi serius bagi sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Tak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.
Jurnalis: rendy/abri






