Melakukan Pemerasan dan Cabul Pegawai Honorer KPU OKU Diamankan

  • Whatsapp

OGAN KOMERING ULU, beritalima.com- Gara gara diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pencabulan, Andi Purwanto (28) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, Andi Purwanto yang ke sehariannya bekerja di kantor KPU OKU ini diamankan pihak Polsek Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), dikawasan pasar induk Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat, Selasa (16/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku diamankan setelah korban DV (17) dan YG (16) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Baturaja Barat, dengan laporan Nomor LP-B : 19/V/2017/sek.bta barat tertanggal 14 Mei 2017.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Baturaja Barat AKP Yuliko Saputra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Yuliko, berdasarkan keterangan korban dihadapan petugas yang memeriksanya, menyebutkan bahwa kejadian itu bermula, ketika kedua korban sedang asik berduaan dikios kawasan pasar induk Batu Kuning.

” Kemudian pelaku datang dengan modus penggerebekan. Setelah itu, pelaku berpura-pura menanyakan perbuatan kedua korban dan mengancam akan melaporkan kedua korban kepihak sekolah dan polisi, ” terang Yuliko.

Mendapati korbannya sudah ketakutan pelaku langsung melancarkan aksinya, dan pelaku kemudian menyuruh kedua korban untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh, sementara pelaku nonton adegan kedua korban.

Kemudian lanjut Yuliko, setelah selesai nonton adegan tak senonoh kedua korban, pelaku merampas handphone milik korban merek samsung A5 dan menyuruh korban untuk tidak mengulanginya lagi. Menurut informasi, pelaku juga memang kerap melakukan aksi pemerasan dengan dalih penggerebekan.

“Kita masih mencari informasi dan pengembangan, pelaku memang sudah banyak berbuat asusila dengan cara mengintip orang mandi dan berhubungan intim dikontrakan dan dirumah-rumah warga, karena ada beberapa laporan masyarakat yang menyatakan hal demikian,” lanjut Yuliko.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 368 serta Undang-undang Nomor 35 pasal 83 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *