Membongkar Korupsi di Perusahaan Perkebunan

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Selain Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), lembaga anti rasuah juga mengamankan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muchin Karli (MHK). Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp30,2 miliar.

Sementara di Pangalengan, Jawa Barat, lahan eks HGU PTPN VIII menjadi rebutan. Ada praktik sewa-menyewa lahan di perusahaan yang telah dimerger menjadi PTPN I.

Namun karena sikap perusahaan plat merah tersebut yang masih bungkam saat didatangi tim beritalima, Selasa (3/12/2024), aliran dana hasil menyewakan lahan eks HGU PTPN VIII belum jelas bermuara di mana. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com

Pos terkait