Mencermati 100 Hari Pemerintahan Jokowi

  • Whatsapp

Penegakan Hukum dan Stabilitas Keamanan
Oleh : Jeannie Latumahina

Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden sudah lama usai. Namun bekas-bekas yang ditinggalkan belum juga hilang.

Pembelahan sempurna menjadi dua kelompok masyarakat pro dan kontra rezim pemenang dari hasil pesta demokrasi yang telah menghabiskan biaya sedemikian besar.

Rezim Jokowi juga telah selesai membentuk Struktur Kabinet dan telah berjalan lebih dari seratus hari, ada yang mengatakan puas dan ada pula yang mencibir atas susunan dan kinerja kabinet terbentuk.

Yang kontra mengatakan susunan kabinet tidak lebih hasil dari transaksional elite politik. Bahkan ada yang sampai mengatakan sebuah kursi kabinet seharga miliaran rupiah.

Sedangkan kelompok pendukung mengatakan kabinet sekarang telah benar-benar dipegang oleh tenaga professional. Dan diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata pembangunan infrastruktur dalam waktu seratus hari.

Presiden Jokowi sendiri mengatakan bahwa periode keduanya ini akan dijalankan tanpa lagi ada beban terhadap pihak siapapun. Yang tentu dimaksudkan bahwa periode kedua ini menjadi saat untuk meninggalkan legacy atau nilai utama kepemimpinannya untuk membedakan apakah seseorang adalah pemimpin sejati atau hanya tidak lebih sekadar seorang penguasa saja.

Tidak boleh ada lagi namanya visi misi seorang menteri, yang ada hanyalah satu yaitu visi misi presiden. Demikian dikatakan dalam awal pembentukan struktur kabinet. Yang diamini tentunya oleh seluruh anggota kabinet yang baru.

*Goyangan Hukum*.

Penindakan terhadap pelaku korupsi yang dianggap transaksional, bahkan ditenggarai melakukan tebang pilih baik dari putusan hukuman maupun siapa yang akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengusulan Rancangan Undang Undang (RUU) KPK akhirnya menuai berbagai aksi menolak terus menerus dengan tudingan akan adanya Dewan Pengawas KPK akan semakin mengkebiri ruang gerak pemberantasan korupsi.

Aksi penolakan RUU KPK terlihat dimotori oleh kelompok internal penyidik KPK yang akan dibatasi ruang geraknya dalam penyadapan terhadap target pelaku korupsi, dengan keharusan melaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas.

Sebaliknya pendukung RUU KPK mengatakan bahwa tidak adanya kontrol terhadap penyidik KPK, telah berpotensi disalah gunakan hingga kepada membahayakan keamananan rahasia negara diperjual belikan terhadap siapa saja yang memerlukan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam waktu singkat mendukung RUU KPK menjadi UU KPK, dianggap turut serta dalam upaya pelemahan KPK sebagai akibat dari banyaknya anggota legislatif yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Desakan terhadap perubahan UU KPK terutama dalam hal Dewan Pengawas KPK, dengan menerbitkan Perppu KPK dengan aksi-aksi penolakan disponsori internal KPK bahkan juga oleh media yang dianggap ikut dalam konspirasi bersama internal KPK.

Aksi penolakan terhadap UU KPK yang baru, diduga juga turut diperkuat oleh penyidik internal KPK dalam melakukan OTT hanya terhadap oknum-oknum pengurus parpol pendukung penguasa dengan memanfaatkan waktu masa peralihan berlakunya UU KPK sekaligus pergantian Ketua KPK.

Selain daripada upaya pemberantasan korupsi, demikian juga dalam penggantian Jaksa Agung telah mendapat respon negatif dari partai NASDEM dengan ancaman beroposisi setelah Jaksa Agung yang sebelumnya berasal dari NASDEM digantikan oleh ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang adalah adik dari politisi PDIP.

Sebaliknya pendukung daripada Jaksa Agung yang baru mengatakan bahwa selama ini kejaksaan telah melakukan tebang pilih atau pilih kasih dalam penuntutan tersangka pelanggaran hukum. Yang tentunya mendapat bantahan dari partai NASDEM.

Maka dalam hal ini secara keseluruhan pemerintahan Presiden Jokowi kelemahan kelemahan dalam Politik Hukum sehingga sangat perlu mendapat perhatian utama dalam periode kedua sekarang ini.

Tentu saja dapat diapresiasi langkah-langkah kedepan dengan pengajuan Rancangan UU Omnibus Law (Omnibus bhs.latin “untuk segalanya”) dimana tujuan daripada UU tersebut dirancang merampingkan yang sedemikian banyak undang-undang agar tidak saling bertabrakan, dimana dalam hal ini bila merujuk dari tujuannya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing ke Indonesia, mulai dari perijinan dan segala hal dapat dipermudah dengan tetap berada dalam koridor hukum yang mengatur.

Ini jelas bukan pekerjaan mudah mengingat Indonesia selama ini masih menganut dasar hukum warisan Belanda, sedangkan Omnibus Law adalah produk hukum dari sistem anglo saxon. Kekuatan hukum di Indonesia yaitu pada detail peraturan-peraturan yang berlaku. Sedangkan pada sistem anglo saxon kekuatannya pada Putusan Pengadilan oleh Hakim.

Maka tentu saja ini dapat menimbulkan goyangan baru nantinya karena penyelesaian perkara di Indonesia untuk perihal kasus yang sama, hasil putusan pengadilan bisa berbeda-beda oleh hakim yang mengadilinya.

Mungkin tidak perlu menunggu berlama-lama, sekarang saja bahkan rancangan isi dari Omnibus Law belum diumumkan sudah menjadi sumber gorengan baik oleh penggiat buruh hingga media ternama. Telah meriah dengan bahasan gosip isi daripada omnibus law.

*Goyangan Politik Keamanan*.

Salahnya apa??… Mungkin adalah pertanyaan yang paling pas dilontarkan dalam mencermati pemerintahan Jokowi. Sepertinya semenjak pencalonan dirinya sebagai presiden tiada hari tanpa goyangan-goyangan politik.

Hal demikian sah-sah saja dilakukan oleh lawan politiknya sebagai bentuk daripada hak berdemokrasi, hak berbicara, menyampaikan pendapat. Namun jika kemudian goyangan-goyangan politik tidak sekedar goyangan namun sampai kepada mengancam stabilitas keamanan nasional, sampai menabrak batas konstitusi dan hukum maka tidak dapat dibenarkan terjadi.

Aksi-aksi anarki sedemikian marak muncul bergantian dengan berbagai isu dan ditenggarai akan bermuara pada pemakzulan pemerintah, bahkan menjelang penyusunan struktur kabinet baru ada tindakan melakukan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Tentu saja tindakan pelanggaran hukum perlu disikapi dengan tegas, mengingat stabilitas politik dan keamanan juga menjadi faktor pertimbangan dalam kerjasama baik lokal maupun asing.

Isu pemerintah dikendalikan oleh negara China masih selalu diangkat disetiap narasi provokasi dan aksi. Disini terlihat bahwa pemerintah masih kurang dalam melakukan sosialisasi kerjasama dengan pihak asing khususnya investasi dari negara China. Sehingga terdapat kekosongan ruang yang dapat dimanfaatkan oleh lawan politik seakan kerjasama dengan negara China akan membunuh lapangan kerja rakyat Indonesia.

Dan ini kemudian mendapatkan penguatan besar dengan berlangsungnya perang dagang antara negara Amerika dengan China. Sehingga ketika situasi di Hongkong semakin memanas, dan angkatan laut China mengamankan perairan Natuna Utara dengan menggunakan politik Nine Dash Line (sembilan garis pertahan) dari adanya infiltrasi kapal asing yang dapat meningkatkan situasi panas di Hongkong.

Didalam negeri menjadi bahan gorengan bahwa sedang terjadi intervensi oleh Kapal AL negara China kedalam wilayah perairan Natuna Utara. Padahal selama ini pemerintah tidak mendapat hambatan dari kapal AL China ketika beberapa kali menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan nelayan China yang masuk ke perairan Natuna Utara. Dengan kata lain sebenarnya pemerintah negara China juga menghormati batas perairan laut sesuai kesepakatan UNCLOS yang dianut oleh banyak negara termasuk Indonesia.

Dalam hal ini patut di apresiasi tentunya Menlu Ibu Retno dan sangat disayangkan banyak permasalahan yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika Menkominfo dapat lebih efektif melakukan control media informasi sehingga tidak menjadi ladang penyemaian provokasi intoleransi, radikalisme, idiologi dan hal yang terkait stabilitas politik dan keamanan nasional.

Jakarta, 1 Februari 2020

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait