Menjelang Hari Tenang, LIRA Warning Paslon dan Timses Pilkada 2018

  • Whatsapp

SURABAYA, BeritaLima – Masa kampanye Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan berakhir pada Sabtu, 23 Juni 2018 lusa.

LIRA Jawa Timur sebagai pemantau independent dan terakreditasi oleh KPU Jatim No. 94/SDM.03.7/35/PROV/VI/2018, melalui Bambang Assraf selaku Wakil Gubernur Lira Jatim mewarning kepada Paslon dan tim suksesnya untuk komitmen menjaga suasana dan situasi agar tetap kondusif.

“Mari kita hormati dan jaga suasana, memasuki hari tenang pilkada, wujudkan suasana benar benar tenang dan menahan diri termasuk segera menghentikan kampanye di medsos” seru Assraf kepada media dikantor Lira Jatim Jemursari.

Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, masa kampanye dalam Pilkada 2018 dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir hingga 23 Juni 2018. Pada 24 Juni sampai 26 Juni 2018, sudah memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018.

Dikutip BeritaLima dari Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, berdasarkan Pasal 49 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun. 

Berikut isi Pasal 49 ayat 1-3 selengkapnya: 

ayat (1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

ayat (2)
Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

ayat (3)
Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 sebagaimana diubah dari PKPU nomor 7 tahun 2015, Pasal 48 menjelaskan tentang kewajiban menutup akun resmi media sosial paling lambat sehari setelah berakhirnya kampanye. 

Pasal 48 
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat satu hari setelah masa Kampanye berakhir.

Tak hanya kepada pasangan calon dan timses, larangan penayangan kampanye juga dialamatkan kepada perusahaan media. Media cetak dan elektronik dilarang mengiklankan rekam jejak partai atau hal lain yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan salon. 

Pasal 52 ayat (4) 
Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon

Sementara itu sanksi untuk yang tetap melakukan kampanye di masa tenang atau di luar jadwal yang ditetapkan, telah diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 Jo PKPU No. 4/2017. 

Pasal 187 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik
secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih
calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

ayat (2) 
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (ass)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *