Menyalahgunakan Garam Impor, Dua Gudang Garam Disegel Mabes Polri

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Bareskrim Mabes Polri menyegel 2 gudang penyimpanan dan pengemasan garam di wilayah Gresik, pada Rabu kemarin (6/6/2018), lantaran terbukti menyalahgunakan garam Impor yang seharusnya digunakan untuk garam Industri dialih fungsikan menjadi garam konsumsi.

Dua gudang yang disegel yakni, gudang milik PT. Mitra Tunggal Swakrsa (MTS), Jl. Raya Banyuwangi, Kecamatan Manyar dan gudang milik PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Jl. Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, dua gudang garam dengan lokasi berbeda yang dilakukan penyegelan ini memiliki kapasitas 40 ribu ton. “Puluhan ribu ton garam ini diimpor dari India dan Australia,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, garam impor ini hanya diperuntukkan sebagai bahan baku industri maupun pengasinan ikan. Namun, dalam praktiknya garam tersebut justru dikemas dan diedarkan ke pasaran. “Ternyata garam impor ini diedarkan ke konsumen sebagai garam dapur atau kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.

Dengan praktik ilegal ini, lanjut Daniel, tentunya dapat merugikan konsumen, petani garam dan negara. “Dari hasil Lab kadar NHCLnya paling tinggi 97 persen, sedangkan yodiumnya hanya berkisar 22. Padahal normalnya itu di atas 30 atau 40 kadar yodium,” tambahnya

Dua tesangka MA selaku Dirut PT. GSA dan GK selaku Dirut PT. MTS, ditahan karena melakukan penyalahgunaan garam impor, yang sedianya dipakai bakan baku industri namun garam itu justru diedarkan di pasaran.
“Kedua tersangka ini akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Serta akan kita dalami juga undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Tindak Pidana Korupsinya,” imbuhnya.

Tampak hadir mendampingi penyegelan, antara lain Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Slamet Pribadi, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro dan Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Agus Boediono. (Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *