Miliki 4.93 Gr, Pria Berumur Ini Diamankan Sat Res Narkoba Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP S. Tarigan, SH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis SABU pada hari Rabu 09 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB An. HAH. Als Adek (51) warga Aek Paing Kecamatan Rantau Utara di perkebunan sawit di Kelurahan Aek Paing Rantau Utara, Jumat (10/8/2018).

Awalnya pada hari ini rabu tanggal 09 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB team I Unit II Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi bahwa ada di perkebunan sawit di Lingkungan Aek Peing Bawah II sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis SABU, kemudian team melakukan penyelidikan.

Dan setelah memastikan informasi tersebut akurat maka team segera meluncur ke TKP dan langsung melakukan penangkapan kepada tersangka berikut barangbukti.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisikan SABU brutto 4,93 gram, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sisa sabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah skop sabu dari pipet, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah mancis dan1 (satu) buah timbangan elektrik diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan selanjutnya. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *