Miliki Sabu 0,24 Gram, Michael Ditangkap di Malang Tapi Diadili Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa penuntut Kejari Surabaya menggelar sidang dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 0,24 gram dengan terdakwa Michael Valentino anak dari Evan Halim. Michael Valentino di tangkap di wilayah hukum Malang, namun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Michael Valentino ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Candi Mendut Barat Blok C No. 6 RT 005 RW 014 Kelurahan Mojolangu Kecamatan. Lowokwaru Kota Malang

Terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Alam Hudi dan M.Syafi, setelah diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram, 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 I Phone, berada ditempat tidur.

Menyikapi dakwaan tersebut, terdakwa Michael Valentino melalui penasehat hukumnya Taufik Hidayat mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam uraian eksepsinya Taufik Hidayat menyatakan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disebutkan bahwa uraian dakwaan harus dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terutama mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan serta dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

“Juga tentang teori mengadili dari suatu pengadilan yang paling utama adalah berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP. Tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang dan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan berada dan bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang, bukan di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Taufik Hidayat dalam eksepsinya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait