Miliki Sabu-Sabu, Willy Angga Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Willy Angga (40), tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes pada 14 Maret 20202.

Pria yang hobi dengan burung kicauan ini
ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.

“Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait