Mulyanto: Pemerintahan Jokowi Perlu Hati-hati Rumuskan Kelembagaan BRIN

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan&Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto meminta pasca pelantikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4),, Pemerintah harus segera merumuskan kelembagaan BRIN secara hati-hati.

Pemerintah juga diminta tak mempolitisasi lembaga Ristek ini agar gairah para peneliti tak menurun sehingga iklim penelitian tetap kondusif. “BRIN adalah isu yang menjadi perhatian publik dan para peneliti Ristek sejak setahun terakhir. Pasalnya, Perpres lembaga ini sudah terlambat hampir 2 tahun,” jelas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini menambahkan, meski Presiden sudah menunjuk dan melantik Kepala BRIN tetapi itu bukan berarti masalah kelembagaan riset di Indonesia sudah selesai teratasi. Sebab, hingga sekarang, bentuk dari kelembagaan BRIN masih belum jelas.

“Banyak hal yang masih tanda tanya terkait soal ini. Misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya,” kata wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut.

Dikatakan, Pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Tetapi Pemerintahan Jokowi belum menjelaskan kewenangan dan tanggungjawab BRIN itu seperti apa. “Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?

Atau, lanjut politisi senior ini, sebagai lembaga integrator ristek, seperti diamanahkan dalam UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi?

Status lembaga litbang LPNK dan Badan litbang Kementerian teknis, apakah seluruhnya baik kelembagaan, anggaran/program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program/anggaran saja,” tanya Mulyanto.

Soalnya, Mulyanto khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar UU. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar UU, seperti Batan dan Lapan.

Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum. “Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini,” tegas Mulyanto.

Peleburan kelembagaan, kata Mulyanto, bukan soal remeh-temeh, terlebih peleburan lembaga penelitian. Karena lembaga bukan sekadar ‘benda mati’. Di dalam ada ruh kelembagaan, visi yang melekat lama, jiwa korsa, budaya kerja, tokoh, simbol dan atmosfer kebersamaan yang tercipta dari proses waktu panjang. Ini berhubungan erat dengan semangat, kebanggan, etos kerja dan militansi lembaga.

Misalnya penggabungan LIPI dan BPPT dengan tupoksi, sejarah, jiwa korsa dan budaya Ristek yang berbeda bukan hal yang bisa sekali jadi dan dapat segera tune in dalam 2-3 tahun. Alih-alih meningkatkan kinerja kelembagaan Riset, dikhawatirkan peleburan ini malah membuatnya ambruk. “Karena, itu perlu sikap kehati-hatian Pemerintah,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait