Mutasi Pejabat Oleh Bupati As’at Malik Sebelum adanya PLT Berbuntut Dilaporkan Panwaslu

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Mutasi Pejabat Pemkab pada bulan yang lalu sebelum adanya plt oleh Bupati As’at Malik, akhirnya dilaporkan ke Panwaslu karena ternyata banyak kejanggalan, oleh pemuda yang mengatasnamakan masyarakat.

Mutasi pejabat Pemkab Lumajang yang dilakukan oleh Bupati Lumajang H. As’at Malik beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang. Andre Eskobar, warga desa Nguter, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang pada hari Senin (21/05/2018). Dirinya melaporkan mutasi tersebut ke Panwaslu Lumajang, karena menduga ada perbedaan jumlah rekomendasi Mendagri atas mutasi tersebut dengan jumlah yang dilantik Bupati Lumajang H. As’at Malik ketika itu.

Saat menerima laporan tersebut, salah seorang dari anggota Panwaslu Lumajang Amin Sobari SH meminta berkas asli dari rekomendasi Mendagri tersebut, karena berkas asli tersebut dinilai sebagai salah satu persyaratan dari laporan itu.
Mendapatkan jawaban ini, Muhamad. Sholeh SH, Pengacara Andre Eskobar meminta kepada Amin Sobari untuk menunjukkan pasal yang mengharuskan adanya berkas asli tersebut.

“Saya hanya ada foto copynya saja, kalau bapak minta yang asli saya nggak punya. Tapi jika laporan ini akan ditolak karena tidak ada berkas asli, silahkan buatkan surat penolakannya sekarang”, kata M. Sholeh.

M. Sholeh juga mengatakan, tidak ada keharusan untuk membawa berkas asli pada saat laporan dibuat. Dalam persidangan jika kemudian diperlukan berkas aslinya, maka berkas tersebut bisa diupayakan dari pihak-pihak yang berwenang terakit berkas asli tersebut.

“Kalau saya melaporkan sengketa tanah, kemudian membawa sertifikat aslinya, maka berkas itu akan disuruh untuk dibawa pulang dan disimpan kembali oleh pelapor, karena khawatir hilang. Ini baru lapor kok sudah diminta berkas yang asli, dari mana aturannya. Saya sudah pelajari betul aturannya, dan tidak ada keharusan untuk membawa berkas asli tersebut”, kata Muhamad Sholeh.

Sementara itu Ketua Panwaslu Lumajang Ahmad Mujadid menyatakan akan mempelajari laporan ini dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim. “Ini sangsinya sangat berat dan kalau memang betul-betul terbukti, sangsinya calon itu akan didiskualifikasi. Karenanya kami perlu hati-hati dan tetap profesional agar di kemudian hari kami tidak dianggap memihak kepada calon-calon tertentu”, kata Ahmad Mujadid.

Sebelumnya di Lumajang beredar kabar bahwa jumlah pejabat yang dilantik saat mutasi tersebut sebanyak 652 orang, sedangkan rekomendasi dari Mendagri sebanyak 513 orang. Selisih yang cukup banyak ini menuai kontroversi karena sesuai ketentuan, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon seorang bupati incumbent tidak diperbolehkan melakukan mutasi tanpa rekomendasi dari Mendagri.

Beberapa hari setelah mutasi tersebut kemudian beredar dimedia sosial bahwa rekomendasi dari Mendagri tersebut ternyata tidak berjumlah 652 orang, melainkan 513 orang. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *