Ngebut, KPU Sampang Tetapkan Jimad Sakteh Pemenang Pilkada 2024 Malam Hari

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Tak butuh waktu lama, usai diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang segera menetapkan pasangan calon (Paslon ) nomor urut 2 H. Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh) sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Selang 24 jam penetapan tersebut dilakukan KPU Sampang melalui rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid, pada Kamis malam (06/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut tertuang pada surat keputusan nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pasca putusan MK Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, bahwa berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, KPU harus menetapkan paslon terpilih Pilkada 2024 dalam waktu tiga hari pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK. Sehingga atas dasar itulah kami melaksanakannya,” jelasnya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Aliyanto, setelah pleno penetapan dilakukan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang.

“Hasil pleno akan diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ucapnya.

Disebutkannya berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Sampang, pasangan calon nomor urut 02 yakni H Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfud meraih 338.482 suara atau 6,93 persen.

”Penetapan sekaligus pengumuman pukul 21.00 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Februari 2025,” pungkasnya

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat melakukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Namun ditolak oleh MK dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait