Nipu PT Mepoly Industri Miliaran Rupiah, Bos PT Triteguh Jaya Plasindo Disidangkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwab direktur PT. Triteguh Jaya Plasindo, Fransiscus Fredy kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/1/2019).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim.

Dua saksi fakta itu adalah Katrin dari PT Marubeni Indonesia dan Putu Ayu dari Bank Permata.

Menurut JPU Putu Parwati, keterangan kedua saksi tersebut semakin menyudutkan posisi dari terdakwa.

“Keterangan keduanya memperkuat dakwaan kami, sidang selanjutnya digelar minggu depan,” ujar Putu Parwati.

Sesuai KUHP, lanjut Parwati, kelalaian koorporasi adalah tanggung jawab dewan direksi.

“Tapi, niat pelaku melakukan tindak pidana baru dapat ditentukan seusai adanya rangkaian peristiwa hukum,” tambahnya.

Terdakwa Fransiscus Fredy bersama-sama dengan Christyanto (DPO) dijerat JPU Putu Parwati dengan pasal pidana 378 KUHP, dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Awalnya, terdakwa Franciscus Fredy dengan Christyanto (DPO) yang bekerja sebagai marketing manajer PT. Marubeni Indonesia, sepakat mendirikan PT. Triteguh Jaya Plasindo untuk menjual atau menyalurkan barang milik PT.Marubeni Indonesia.

Di PT Triteguh Jaya Plasindo, Christyanto (DPO) memegang jabatan operasional perusahaan, sedangkan
terdakwa Franciscus Fredy menjabat direktur utamanya.

Lantas setelah itu pada tahun 2013, PT Triteguh Jaya Plasindo menerima pesanan dari PT. Mepoly Industri jalan Margomulyo berupa bahan baku Polypropyline (PP) Moplen HP400K ex. Thailand senilai Rp 1.605.941.040. Namun nyatanya, barang pesanan dari PT Mepoly Industri tersebut tidak dikirim, kendati PT Triteguh Jaya Plasindo sudah menerima pembayaran. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *