OJK Perkuat Pencegahan Investasi Bodong Di Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemprov, Polda, Kejati, Kanwil Kemenag Jatim serta jajaran SKPD telah mengukuhkan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Timur, di Hotel JW Marriott Surabaya, Kamis (6/10/2016). Ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya di Jatim.

Pembentukan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Timur merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman oleh OJK dengan kementerian dan lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 21 Juni 2016.

Kerjasama ini ditujukan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal yang cukup meresahkan masyarakat, melalui upaya preventif, kuratif dan represif.

Kehadiran Tim Kerja Satgas Waspada Investasi, khususnya di Provinsi Jawa Timur, dilatarbelakangi masih seringnya masyarakat menerima penawaran
investasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dalam pengelolaan investasi dan penghimpunan dana masyarakat.

Masyarakat ditawarkan investasi dengan janji keuntungan yang sangat tinggi di luar batas kewajaran, melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk mempermudah mendapatkan keyakinan konsumen, dan menampilkan konsumen awal yang dianggap telah sukses berinvestasi.

Sampai Oktober 2016 di Jatim ada 13 permintaan informasi atau pertanyaan terhadap legalitas penawaran investasi ilegal. Dari 13 kasus itu, 7 tawaran investasi berkaitan dengan keuangan (MTN, forex, investasi haji dan umroh), dan 6 tawaran investasi di bidang tanaman, komoditas, perkebunan hingga surat pelunasan hutang bank oleh oknum tidak bertanggungjawab.

OJK sendiri pada tanggal 18 Agustus 2016 telah meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK. Ini sebagai respon atas pertanyaan masyarakat tentang legalitas entitas yang menawarkan investasi. Website edukasi keuangan OJK ini http://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain itu OJK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1-500-655, konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan dibentuknya Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Timur, maka koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan Pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi diharapkan semakin mudah dan lebih efektif. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *