Oknum Guru Bejat Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Siswanya Sendiri

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- SMPN 1 Lumajang kebobolan, terjadi kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi SMPN 1 Lumajang oleh gurunya sendiri. Kasusnya sekarang sudah masuk ranah Inspektorat. Oknum guru pelaku pelecehan seksual tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Pemkab Lumajang. Kali ini adalah proses pemeriksaan awal, (28/11/2019).

Dari hasil investigasi awak media, kepala sekolah SMPN 1 Lumajang, Sujanar membenarkan terkait adanya oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap siswa didiknya, tetapi dirinya tidak mau memberikan komentar kepada siapapun. “Terkait masalah tersebut sudah kami serahkan ke Inspektorat, jadi kalau ada yang perlu ditanyakan silahkan langsung menghadap ke Inspektorat”, ujar Sujanar.

Dalam hal ini, terkait siswi yang menjadi korban asusila tersebut, Sujanar sudah menunjuk Rofi’ah Indahwati M Psi selaku guru BK untuk menangani psikologis siswi korban kebejatan oknum guru tersebut. “Siswi korban asusila tersebut sudah ditangani guru BK, dia sarjana psikologi yang punya pengalaman terkait kejiwaan seseorang, tentunya sudah handal”, tegas Sujanar.

Menindaklanjuti kasus tersebut, awak media mendatangi kantor Inspektorat untuk menghadap Hanifah selaku kepala Inspektorat, namun ia menolak bertemu dan disuruh menemui Dinuk Iswahyuningsih, Sekretaris Inspektorat Pemkab Lumajang. “Permintaan bu Hanifah kami disuruh menemui dulu mas apa yang mau mas sampaikan. Kalau terkait oknum guru pelaku pelecehan seksual memang sudah kita panggil mas, dan kemarin sudah menghadap. Bahwa benar mas oknum guru tersebut sudah kita periksa, kasus tersebut sudah dalam pemeriksaan awal”, jelas Dinuk.

“Sekarang dalam proses pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, kita sudah panggil dia. Pengaduan atas kasus pelecehan seksual ini langsung kita tindak lanjuti. Pemeriksaan disini hanya terkait administrasi kepegawaiannya saja, terkait sangsi kalau memang betul-betul terbukti maksimalnya dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan. Kalau memang masuk ranah pidana, yah itu kewenangannya polisi”, tegas Dinuk. Jumat (29/11/2019).

Dijelaskan, setiap laporan kasus yang masuk ditangani oleh Tim di Inspektorat, termasuk kasus pelecehan seksual di SMPN 1 Lumajang. Tim ini tugasnya memeriksa, mendalami sejauh mana perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Semua masih proses pendalaman pemeriksaan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *