Pajak Tambang Mineral Dan Batubara Adalah Salah Satu Permasalahan Di Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pemegang IUP di kabupaten Lumajang, dibuka wakil bupati Lumajang. Dalam hal ini adalah mensosialisasikan, bahwa kepada seluruh pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) wajib membayar pajak, serta mengikutsertakan tenaga kerjanya pada asuransi BPJS Ketenagakerjaan, (08/10/2019).

Disampaikan dalam sambutan, Wakil Bupati Lumajang, Ir Indah Amperawati M Si (bunda Indah) saat membuka acara, bahwa dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban, pemegang IUP di kabupaten Lumajang, wajib membayar pajak. Acara tersebut digelar di Ruang Pertemuan Kantor BPKD kabupaten Lumajang. Bunda Indah menuturkan, salah satu permasalahan yang dihadapi Pemkab. Lumajang, adalah pajak tambang mineral dan batubara (Minerba).

Pemasukan kas daerah dari pemungutan pajak minerba, tidak sebanding dengan biaya perbaikan jalan rusak, akibat dilalui truk penambang pasir. Ditambah lagi, masih banyak pemilik IUP yang mempunyai tunggakan pajak. “Salah satu kewajiban pemilik IUP ialah membayar pajak. Namun, sampai saat ini, masih ada tunggakan pajak yang totalnya lebih dari 1 milyar rupiah”. ujar bunda Indah.

Sebagai komitmen, Pemkab. Lumajang akan memberikan surat peringatan kepada badan usaha pemegang IUP, yang memiliki tunggakan pajak. Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan pemilik tambang, terkait pembuatan jalan tambang. Permasalahan lainnya, adalah maraknya praktik jual-beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Ia menuturkan, praktik tersebut melanggar aturan, serta ada hukum pidananya.

“Kami tidak ingin dikatakan sebagai pemimpin yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami beri sanksi”, tegas bunda Indah.

Bunda Indah menegaskan, bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen dalam mengatur tata niaga tambang pasir. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh badan usaha pemegang IUP, agar taat aturan. Menurutnya, apabila terus dilakukan pembiaran, akan menjadi masalah besar di masa yang akan datang.
“Kami ingin semuanya patuh soal aturan perijinan. Di dalam klausul perijinan, sudah diatur pula hak dan kewajiban para penambang. Kita semua tidak ingin terkena masalah hukum”, tambahnya.
“Mudah-mudahan, kedepannya soal tata niaga tambang, soal kepatuhan oleh wajib pajak pemegang IUP, bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga, hasil penerimaan pajak bisa dinikmati oleh masyarakat Lumajang”, pungkas bunda Indah.

Dalam kesempatan itu pula, ia menjelaskan, bahwa selain taat pajak, kewajiban lain badan usaha pemegang IUP ialah mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Karena, menurutnya seluruh tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Dicontohkan, saat ada tenaga kerja kontrak mengalami kecelakaan kerja. Semua biaya pengobatan, operasi, dan pemulihan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lumajang Drs Suharwoko M Si menjelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, adalah memberikan pemahaman kepada pemegang IUP, terkait kewajiban jaminan sosial yang bekerja di pertambangan. Serta, melakukan evaluasi kepatuhan pemegang IUP terkait kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan perundang-undangan.

Sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang, Triyono SH serta Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur, Agung Subagyo. Hadir pula dalam acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda kabupaten Lumajang, Drs Yos Sudarso MM. Plt Satpol PP kabup. Lumajang, Erik Kurniawan Satrio Andi P, SSTP, Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Lumajang, Hari Susiati SH. Inspektur Tambang Pertama Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Agus Riadi S ST, Analis Pertambangan Dinas ESDM provinsi Jawa Timur, Dewi Kurniawati ST serta seluruh pemegang IUP di kabupaten Lumajang, (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *