Palsukan Data Impor, Dian Prayitno Dibayar Rp 90 Juta

  • Whatsapp
ilustrasi

SURABAYA – beritalima.com, Tagara Pridima SE, bagian pelaksana pemeriksa sistim informasi terpadu Bea Cukai Jakarta, didengar keteranganya pada sidang penyelundupan 3 kontainer Miras yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Tagara menerangkan bahwa yang boleh mengajukan perubahan data manifes adalah pihak pengangkut yakni importir, bukan pihak pelayaran. Sebab, dokumen awal untuk manifesta diajukan sendiri oleh pihak importir.

“Permohonan perubahan data manifes konsepnya berdasarkan bill of landing (BL). Bea Cukai tidak akan meminta pihak pengangkut untuk menyampaikan per BL, yang kita minta hanya datanya saja. Perbedaan itu kerap muncul pada saat mulai pembuatan data manifes,” pendapat saksi kepadaJaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dan Fadil. Senin (26/11/2018).

Ditandaskan saksi Tagara, bahwa untuk setiap perubahan dokumen manifes, harus dilandasi dokumen pendukung. Misal, awalnya mungkin manifes itu menyampaikan ada 12 karton. Tapi ternyata, saat barang itu masuk ke Indinesia dalam bentuk 2 palet, masing-masing palet ada 6 dan 7 karton.

“Walaupun intinya sama, tapi tetap harus diajukan permohonan atas 13 karton tadi menjadi 2 paket,” lanjut saksi,” tutup saksi.

Sementara itu Dian Prayitno, saat diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa Daniel Damaroy, mengakui bahwa dirinya yang melakukan pemalsuan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB), permintaan pemalsuan data itu dia lakukan karena dirinya dibayar Rp 90 juta untuk 3 kontainer Miras Impor.

“Perubahan data itu atas permintaan Daniel, namun perubahan tersebut tidak dilandasi dokumen pendukung dan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Untuk perubahan data tersebut, saya menerima Rp 90 juta, untuk 3 kontainer,” aku terdakwa Dian Prayitno saat diperiksa.

Diketahui, terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Prayitno didakwa JPU Katrin Sunita dan M. Fadil dengan pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, akibat pemalsuan data importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *